PSBB di Terapkan di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Menyatakan Ojol Tidak Diizinkan Untuk Membawa Penumpang

PSBB di Terapkan di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Menyatakan Ojol Tidak Diizinkan Untuk Membawa Penumpang
(Kompas.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 10 April 2020 08:43 WIB

Terasjabar.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Ojek online (Ojol) tidak diizinkan untuk membawa penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Aturan tersebut ditandatangani Anies terkait penerapan PSBB yang efektif berlaku pada Jumat, 10 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB. Anies mengaku keputusan itu diambil merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

"Maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman Permenkes yaitu layanan ekspedisi barang termasuk roda dua, mengatur barang dan tidak untuk mengatur penumpang," katanya dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Anies mengatakan, hasil pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan menyebutkan, selama belum ada perubahan dari pedoman Permenkes, maka ojol tidak diizinkan mengangkut penumpang.

"Karena belum ada perubahan di peraturan menteri kesehatan dan peraturan gubernur Nomor 33 Tahun 2020 merujuk pada pedomatan peraturan menteri kesehatan," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.

Sebelumnya, Anies menyatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya tuntas. "Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan PSBB," katanya.

Anies menjelasakan, dengan penerbitan pergub ini, pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi aktivitas. Seperti diketahui, PSBB akan berlaku pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Disadur dari iNews.id

Gubernur DKI Jakarta PSBB Ojek Online


Loading...