PSBB Jakarta, Ini 10 Angkutan Barang yang Tetap Boleh Beroperasi

PSBB Jakarta, Ini 10 Angkutan Barang yang Tetap Boleh Beroperasi
Truk BBM dibolehkan beroperasi selama PSBB di Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
Editor: Admin Hot News —Kamis, 9 April 2020 14:48 WIB

Terasjabar.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut ada angkutan barang yang masih diizinkan beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).

Dikutip dari Sindonews.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jenis angkutan barang yang beroperasi itu berkaitan dengan pemenuhan logistik dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.


"Semua layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara masih bisa berjalan. Khususnya untuk barang-barang yang memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," ujarnya, Kamis (9/4/2020).

Dia juga menegaskan kembali tidak ada penutupan akses keluar-masuk Ibu Kota selama PSBB. Yang ada hanyalah pembatasan jumlah penumpang.

Berikut ini 10 angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama Jakarta menerapkan PSBB:

1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

3. Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket

4. Angkutan untuk peredaran uang

5. Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)

6. Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur, dan assembling

7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman

9. Angkutan bus jemput karyawan

10. Angkutan kapal penyeberangan 

PSBB Jakarta Ini 10 Angkutan Barang yang Tetap Boleh Beroperasi Pembatasan Sosial Berskala Besar


Loading...