Polda Metro Jakarta Barat Menetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Vanessa Angel Tidak Ditahan Karena Sedang Hamil

Polda Metro Jakarta Barat Menetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Vanessa Angel Tidak Ditahan Karena Sedang Hamil
(CNN Indonesia : Google)
Editor: Epenz Teras Seleb —Kamis, 9 April 2020 14:04 WIB

Terasjabar.id - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika hari ini, Kamis (9/4/2020). Namun Vanessa tak ditahan di penjara karena sedang hamil.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan Vanessa tidak ditahan di penjara juga mempertimbangkan wabah corona yang melanda Jakarta. Vanessa akan ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Tadi sudah diterbitkan surat perintah penahanan tapi dengan status tahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Jakarta," kata Ronaldo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat.

Seperti diketahui, Vanessa Angel dan suami serta manajernya diamankan polisi para pertengahan bulan Maret lalu terkait kasus psikotropika. Hari ini polisi kembali menjemput Vanessa dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Pelantun tembang Indah Cintaku itu seharusnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu yang memiliki sel khusus untuk perempuan. Keputusan untuk tidak menahan Vanessa juga berdasarkan situasi di Mapolres Jakarta Barat yang tidak memiliki sel khusus perempuan.

"Kalau melihat ancaman hukuman lima tahunnya, penyidik bisa menahan yang bersangkutan. Tapi kami masih melihat perkembangan situasi saat ini di mana kita mengahadapi wabah corona dan menunggu arahan yang diberikan terkait penahanan. Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu yang biasa untuk rutan prempuan," ucap Ronaldo.

Disadur dari iNews.id

Vanessa Angel Kasus Penyalahgunaan Narkotika Polda Metro Jakarta Barat


Loading...