185 Napi Dikeluarkan dari Nusakambangan, Tapi Wajib Lapor lewat Video Call

185 Napi Dikeluarkan dari Nusakambangan, Tapi Wajib Lapor lewat Video Call
[Suara.com/Anang Firmansyah]
Editor: Admin Hot News —Rabu, 8 April 2020 16:30 WIB

Terasjabar.id -  Sebanyak 258 narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cilacap dan sejumlah Lapas yang ada di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap telah dikeluarkan secara bertahap sejak tanggal 1-7 April 2020.

Meski begitu, jumlah tersebut kemungkinan akan berubah atau bahkan tetap mengingat hari ini adalah hari terakhir pengeluaran para napi di Nusakambangan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas Se-Pulau Nusakambangan Erwedi Supriyatno melalui pesan suara yang dikirimkan ke awak media di Eks Karesidenan Banyumas.

"Napi yang dikeluarkan pidana umum, bukan bandar narkoba, terorisme dan korupsi. Ada beberapa yang kasus narkoba, tapi mereka bukan bandar. Pengeluaran dilakukan sesuai ketentuan syarat dan ketentuan yang ditetapkan," kata Erwedi, Rabu (8/4/2020).

Erwedi mengingatkan agar napi yang sudah dikeluarkan agar tetap berada di rumah masing-masing untuk mencegah penularan Virus Corona. Napi yang sudah dikeluarkan juga dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan negeri masing-masing terutama di Kabupaten Cilacap.

"Mereka juga harus meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi, karena apabila kondisinya jauh mereka harus wajib lapor menggunakan telepon maupun video call di rumah masing-masing secara berkala. Tujuannya untuk asimilasi biar tidak berkeliaran. Kalau mereka berkeliaran mereka bisa ditarik kembali, ini dalam rangka agar mereka lebih aman (dari penyebaran Virus Corona) di rumah," jelasnya.

Hal ini untuk menghapus persepsi dan stigma masyarakat bahwa napi yang dikeluarkan akan berkeliaran. Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 1 hingga 7 April 2020.

"Sesuai dengan syarat-syarat untuk yang asimilasi mereka telah menjalani setengah masa pidana. Kemudian untuk yang integrasi sampai dengan 31 Desember 2019 telah menjalani 2/3 dari masa pidananya," ujarnya.

Erwedi merinci jumlah napi 258 yang dikeluarkan dari berbagai lapas. Diantaranya Lapas Cilacap 73 orang, Lapas Terbuka atau Lapas Minimum Security yaitu sebanyak 86 orang. Kemudian Lapas Besi 21 orang, Lapas Narkotika 22 orang, Lapas Kembangkuning 39 orang, Lapas Permisan 15 orang dan Lapas Pasir Putih 2 orang. Untuk Lapas Batu dan Lapas Karanganyar sebagai Lapas High Risk tidak ada karena memang tidak memenuhi syarat.

Ia mengatakan untuk kondisi saat ini khususnya di Nusakambangan aman, tertib dan terkendali. Pihaknya sejak akhir Bulan Maret telah menutup kunjungan, baik kepada warga binaan maupun kunjungan kerja, sosial dan penelitian karena tidak menginginkan penyakit Covid-19 mewabah di Lapas Nusakambangan.

"Karena tentunya tempat yang paling rawan untuk mudahnya penyebaran penyakit pasti lapas yang lingkupnya kecil. Kontak fisik sesama warga binaan juga sering. Memungkinkan sekali unuk penularan Covid-19," katanya.




(Suara.com)

185 Napi Dikeluarkan dari Nusakambangan Tapi Wajib Lapor lewat Video Call


Loading...