WAJIB TAHU ! Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan dan Dilarang Selama PSBB di Jakarta

WAJIB TAHU ! Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan dan Dilarang Selama PSBB di Jakarta
Suara Surabaya
Editor: Malda Hot News —Rabu, 8 April 2020 12:28 WIB

Terasjabar.id - Jakarta bakal mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat, 10 April mendatang.

Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang kini telah mewabah di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, status PSBB ini bakal berlaku selama 14 hari atau dua minggu ke depan.

"(PSBB) berlaku selama 14 hari dan kemudian bisa diperpanjang kembali," ucapnya, Selasa (7/4/2020) malam.

Pemprov DKI Jakarta sendiri saat ini tengah menggodok aturan yang bakal dijadikan landasan hukum untuk menjalankan PSBB.

Melalui peraturan tersebut, kegiatan-kegiatan warga Jakarta bakal dibatasi untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah.

Anies memastikan, selama penerapan PSBB, kegiatan perkantoran, sekolah, hingga pariwisata bakal ditutup.

Kemudian, seluruh fasilitas umum, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta juga bakal ditutup selama penerapan PSBB ini.

"Taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, museum, tempat hiburan milik pemerintah dan masyarakat semuanya tutup," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

Lalu, kegiatan sosial budaya juga bakal dilarang selama PSBB, termasuk resepsi pernikahan hingga pesta khitanan.

"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di KUA, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga ritual khitanan, tapi perayaan yang ditiadakan," kata Anies.

Tak hanya itu, Anies juga bakal melarang kerumunan lebih dari lima orang. Sebab, hal tersebut bisa meningkatkan potensi penularan virus corona.

Bila masih ada masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang, Anies menyebut, pihaknya bakal menindak tegas dengan berkoordinasi dengan unsur TNI dan kepolisian.

"Ada satu catatan penting, saat PSBB ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumumanan di atas lima orang di Jakarta," tuturnya.

"Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan," sambungnya.

Meski melakukan pelarangan dengan membatasi kegiatan masyarakat, namun, ada beberapa sektor yang tetap diizinkan beroperasi.

Seperti sektor kesehatan; sektor pangan; sektor energi, meliputi air, gas, listrik, hingga pom bensin; komuniasi, baik jasa maupun media komunikasi; sektor keungan dan perbankan; kegiatan logistik; kebutuhan keseharian, seperti warung dan toko kelontong; serta sektor industri strategis.

"Jadi, semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah, kecuali 8 sektor ini," ucap Anies.

(Tribunjakarta.com)

Virus Corona Jakarta Anies Baswedan Covid 19 Kasus LBH PSBB Menkes Anies


Loading...