Beberapa Fakta Penerapan PSBB yang Akan Diterpakan di Jakarta Jumat 10 April 2020
Terasjabar.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlau di DKI Jakarta, Jumat 10 April 2020. Keputusan itu diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB diberlakukan usai surat pengajuannya diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
"DKI Jakarta akan melakukan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri kesehatan efektif mulai Jumat 10 April 2020," kata Anies di Balai Kota, Selasa (7/4/2020).
Berikut beberapa fakta penerapan PSBB yang akan segera berlaku di Jakarta:
1. 8 Sektor yang Boleh Melakukan Kegiatan
Anies mengatakan secara umum semua orang harus melakukan kegitan di rumah kecuali delapan sektor yakni kesehatan, pengan, energi, komunikasi media, keuangan, kegiatan logistik, kebutuhan keseharian ritel, dan industri strategis.
Industri sosial yang menangani Corona juga diperbolehkan tetap melakukan kegiatan. Selain itu, semua harus melakukan kegiatan dari rumah (work from home).
"Selain itu semua dianjurkan bekerja dari rumah," kata Anies.
2. Tak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 5 Orang
Anies mengatakan semua kerumunan yang berjumlah lebih dari lima orang tidak diperbolehkan. Petugas akan melakukan tindakan jika masih menemukan pelanggaran.
TNI dan Polri akan digandeng untuk meminta masyarakat disiplin. Selain itu, para petugas juga akan melakukan patroli.
"Kami akan ambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti seluruh masyarakat," kata Anies.
3. Penumpang Kendaraan Umum Akan Dibatasi hingga 50 Persen
Anies mengatakan keramaian di transportasi umum juga akan dikendalikan. Dia mengatakan jumlah penumpang cukup 50 persen.
Dia mengatakan jika ada kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi aturan maka akan ditindak.
"Jumlah penumpang kendaraan akan dibatasi, cukup 50 persen penumpang. Bisa ditegakkan di lapangan langsung," ucap Anies.
4. Pernikahan dan Khitan Bisa Dilakukan, Tapi Ada Syaratnya
Anies mengatakan resepsi pernikaha dan khitan bisa tetap dilaksanakan. Namun, dia menegaskan kegiatan tersebut memiliki beberapa syarat.
Dia mengatakan tidak boleh ada perayaan dalam prosesi pernikahan dan khitan. "Pernikahan boleh dilakukan tetapi resepsi ditiadakan, khitanan boleh juga. Yang jelas tidak boleh perayaannya," kata Anies.
5. 105 Pasar Disiapkan untuk Memasok Kebutuhan Warga
Anies mengatakan ada 105 pasar yang akan disiapkan untuk memenuhi kebutuhan warga selama PSBB. Ratusan pasar tersebut dikelola Perumda Pasar Jaya.
"Kami di Pemprov DKI dengan seluruh jajaran badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khususnya yang terkait kebutuhan masyarakat menyediakan fasilitas Pasar Jaya untuk berbelanja jarak jauh di 105 pasar di Jakarta," ucap Anies.
Disadur dari iNews.id