Cegah Ledakan Jumlah Penderita Covid-19, Presiden Jokowi Diminta Tegas Larang Mudik Lebaran

Cegah Ledakan Jumlah Penderita Covid-19, Presiden Jokowi Diminta Tegas Larang Mudik Lebaran
Liputan6.com
Editor: Malda Hot News —Rabu, 8 April 2020 10:20 WIB

Terasjabar.id - Kekhawatiran terjadi ledakan penderita Covid-19 saat lebaran mulai muncul.

Mudik lebaran dikhawatirkan jadi pemicu ledakan jumlah penderita, terutama karena saat ini pemerintah hanya mengimbau agar tidak mudik untuk lebaran 2020.

Fraksi Partai Demokrat di DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas melarang masyarakat untuk mudik saat lebaran, di tengah mewabahnya virus corona atau covid-19.

"Pak Presiden harus menyatakan sendiri, agar mudik dilarang. Paling tepat lagi, presiden menginstruksikan agar Jakarta di-lockdown atau karantina wilayah," ujar Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat Irwan kepada Tribunnews di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Menurut Irwan, Jakarta dan sekitarnya merupakan episentrum virus corona. Sehingga, jika terjadi mudik pada lebaran nanti, maka dapat dipastikan penyebaran wabah tersebut semakin cepat dan meluas.

"Kalau terjadi mudik, pasti mempercepat zona merah dan akan terjadi ledakan virus corona di Pulau Jawa," ujar Irwan. 

Anggota Komisi V itu pun menyesalkam tidak adanya harmoni penyampaian soal mudik dari pejabat di Istana atau saling mengkoreksi satu dengan lainnya.

"Jadi presiden beserta jajarannya agar tegas melarang mudik, jangan simpang siur. Jubirnya mengatakan ini, kemudian disanggah Menteri Sekretaris Negara," papar Irwan.

Sebelumnya, Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir juga meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang tegas untuk melarang warga mudik saat lebaran di situasi saat ini.

"Ketika organisasi-organisasi keagamaan, khususnya di kaum muslimin diminta fatwanya untuk mudik dan berbagai kegiatan keagamaan, bahkan sebagian ada yang mengharamkan mudik di saat seperti ini, maka selayaknya pemerintah juga melakukan kebijakan yang sejalan," kata Haedar dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).

PNS Dilarang Mudik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran, yang salah satu poinnya melarang aparatur sipil negara (ASN) berpergian keluar daerah atau mudik.

Hal tersebut untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus korona serta mengurangi penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain.

“ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian dan keluar daerah dan kegiatan mudik ampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih Covid-19,” demikian tertulis di salah satu poin surat edaran MenPAN RB Nomor 41 Tahun 2020 tertanggal Senin (6/4), yang diterima Tribun.

ASN yang terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, kata Tjahjo, iharus meminta izin kepada atasan masing-masing.

Tjahjo mengatakan pejabat pembina kepegawaian terkait di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah harus memastikan ASN di bawah naungannya tidak berpergian keluar daerah atau mudik.

Bila ada ASN yang melanggar akan dikenakan tiga sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2019, dan PP Nomor 49 tahun 2018.

Masing-masing PP terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil (PNS), penilaian kerja dan manajemen pegawai pemerintah, serta perjanjian kerja.

Dalam situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hukuman disiplin dalam PP Nomor 53 diterangkan berupa hukuman ringan, yang salah satunya berupa teguran secara lisan, hukuman sedang seperti pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

Surat edaran berpedoman pada Keputusan BNPB Nomor 13 A tahun 2020 terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat wabah akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani oleh MenPAN RB, Tjahjo Kumolo.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi kebijakan mudik, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Terkait mudik ini masih dalam perumusan pedoman dan petunjuk teknis, untuk mengendalikan mudik 2020," ujar Luhut.

Luhut mengatakan evaluasi diperlukan agar kegiatan mudik tidak berakibat pada peningkatan dan perluasan wabah korona.

"Mudik ini bukan hanya sebuah rutinitas tahunan, tapi juga tradisi yang memiliki banyak makna untuk memperkokoh hubungan keluarga. Namun, di tengah wabah ini, membuat pemerintah harus mengkaji dan mendengar pakar terkait opsi mudik," kata Luhut, siang kemarin.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan regulasi mudik dedang dibuat.

"Sedang kami sempurnakan agar tidak berubah lagi kebijakannya," ujar Budi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya mengimbau warga yang akan mudik menggunakan sepeda motor untuk tidak berboncengan.

Hal itu demi mencegah penyebaran virus korona.

"Itu hanya sekadar imbauan saja," kata Istiono kepada awak media.(tribun network/har/nas/ras/wly)

(Tribunjabar.id)


Virus corona Covid 19 Jokowi Mudik


Loading...