Begini Cara Pelunasan Utang ke Bank Emok yang Dibayar Pemkab Garut, Lapor ke RT atau RW

Begini Cara Pelunasan Utang ke Bank Emok yang Dibayar Pemkab Garut, Lapor ke RT atau RW
Tribun Jabar/Firman Wijaksana/ Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman
Editor: Malda Hot News —Rabu, 8 April 2020 09:49 WIB

Terasjabar.id - Warga Garut yang mempunyai utang ke rentenir atau bank emok bisa melaporkan ke RT atau RW untuk melunasi utangnya. Pihak RW nantinya akan melaporkan kepada kecamatan melalui desa.

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menyatakan, warga yang akan dibantu pembayarannya maksimal memiliki utang sebesar Rp 1 juta. Setelah mendapat laporan dari RT atau RW, pihak kecamatan akan melakukan pemeriksaan.

"Bisa ajukan dan laporkan lewat RT dan RW. RW samapikan ke kecamatan melalui desa. Bagi rentenir (pihak peminjam) itu bisa menghubungi camat setempat (untuk mengambil pembayaran)," kata Helmi saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Pihak kecamatan akan memeriksa jumlah pinjaman. Baik dari pihak peminjam, maupun yang meminjamkan. Setelah diperiksa dan valid, pembayaran akan dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan di atas materai.

"Pernyataan di atas materai itu biar ada jaminan untuk tak menagih lagi. Serta bukti secara hukum kalau pembayarannya sudah dilunasi. Jika di bawah Rp 1 juta, akan dicairkan sama Pemda," ucapnya.

Helmi mengaku tak mengetahui jumlah warga yang meminjam ke bank emok. Bantuan yang diberikan tersebut, sekaligus untuk mendata jumlah warga yang melakukan pinjaman.

"Kisaran jumlah ini belum tahu. Seolah-olah banyak di tiap kampung atau RW. Tapi kami belum bisa dapat jumlah pasti. Sekarang sekaligus ingin data masyarakat yang menggunakan bank emok ini," ujarnya.

Bantuan dari pemerintah itu juga akan diberikan asalkan warga tak kembali meminjam. Helmi menyarankan warga untuk meminjam ke instansi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nah kalau yang pinjaman online saya kurang tahu. Mungkin beberapa ada yang di bawah OJK. Kalau besarannya (pinjaman) masih di bawah Rp 1 juta, bisa saja dibantu. Tapi lihat dulu resmi atau tidak," ucapnya.

Untuk warga yang meminjam ke bank resmi, lanjutnya, bisa melakukan relaksasi kredit. Warga bisa mengusulkan penurunan bunga atau perpanjangan kredit.

(Tribunjabar.id)

Garut Bank emok Renternir Pemkab


Loading...