Jakarta Resmi Menerapkan PSBB Mulai Jumat 10 April 2020, Ini Perbedaan Sebelum dan Setelah PSBB Berlaku di Jakarta

Jakarta Resmi Menerapkan PSBB Mulai Jumat 10 April 2020, Ini Perbedaan Sebelum dan Setelah PSBB Berlaku di Jakarta
(Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 8 April 2020 09:45 WIB

Terasjabar.id - Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) untuk mencegah penyebaran virus corona. Penerapan PSBB itu dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov sebenarnya sudah menerapkan PSBB dalam tiga minggu terakhir. Namun menurutnya saat itu belum ada peraturan hukum yang mengikat bagi warga Jakarta dan masih sekadar imbauan.

"Kemarin tidak ada aturan yang mengikat, kalau sekarang kita bisa menegakkan peraturan," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Nantinya Pemprov Jakarta bersama unsur TNI dan Polri akan meningkatkan patroli untuk memastikan masyarakat tak melanggar PSBB. Dia menjelaskan saat ini Pemprov bersama Forkopimda sedang menyusun aturan sebagai saran sosialisasi kepada warga Jakarta.

Anies mengatakan PSBB akan berlaku selama 14 hari mulai tanggal 10 April 2020. Setelah itu akan ada evaluasi untuk menentukan PSBB diperpanjang atau tidak. Salah satunya dengan mempertimbangkan penambahan jumlah warga yang terpapar corona.

"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita taat saya yakin corona bisa dikendalikan," ucapnya.

PSBB mengatur sejumlah pembatasna kegiatan seperti pembatasan transportasi, hingga kegiatan di luar termasuk bekerja dan sekolah. PSBB membatasi operasional transportasi umum dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Disadur dari iNews.id

Virus Corona Wabah Virus Corona PSBB Jakarta


Loading...