Pasutri Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Cimahi

Pasutri Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Cimahi
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
Editor: Admin Teras Cimahi —Selasa, 7 April 2020 18:57 WIB

Terasjabar.id - Satnarkoba Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pengedar sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi. Keduanya ditangkap di rumah pada Minggu (5/4/2020) petugas melakukan pengintaian selama kurang lebih dua bulan.

"Kedua pelaku adalah suami istri dan sudah menjalankan aksi mengedarkan narkotika sekitar enam bulan di wilayah Cimahi, Soreang, Bandung Barat, dan Kota Bandung," kata Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam, Selasa (7/4/2020).

Andri mengungkapkan, dilihat dari wilayah edarnya, jaringan pasutri ini cukup uas, yaitu meliputi Bandung Raya dan beberapa daerah di luarnya. ”Untuk sistem penjualannya jual putus, dan besarannya tergantung dari pemesan,” ujar AKP Andri. 

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti di antaranya 200 gram sabu-sabu, 30 gram ganja, dan 11 butir ekstasi. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi yang kedua dalam seminggu terakhir. Sebelumnya, petugas Satnarkoba Polres Cimahi juga berhasil mengungkap kasus temuan kepemilikan tanaman ganja di Kampung Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/3/2020). Saat itu dua pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir turut diringkus.

“Temuan dua kasus itu bukan berarti sudah tidak ada lagi pengedar lain di Cimahi. Makanya kami akan terus mengawasi pergerakan para pengedar narkotika ini,” pungkasnya.

(Sindonews.com)

Pasutri Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Cimahi pengedar sabu-sabu


Loading...