Nasib Driver Ojek Online Makin Terpojok, PSBB Cegah Covid-19 Berlaku, Ada Larangan Bawa Penumpang

Nasib Driver Ojek Online Makin Terpojok, PSBB Cegah Covid-19 Berlaku, Ada Larangan Bawa Penumpang
Merdeka.com
Editor: Malda Hot News —Selasa, 7 April 2020 14:13 WIB

Terasjabar.id - Untuk memutus mata ratai penularan Covid-19, pemerintah akhirnya mengambil opsi Pembatasan Sosial Skala Besar ( PSSB).

Dalam pelaksanaan PSSB itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 menjadi acuan teknisnya.

Menindaklanjuti tata laksana pedoman PSSB itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno merespons. Kata dia, pihaknya tengah menindaklanjuti Permenkes tersebut.

"Oleh karena itu terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020).

Dalam pedoman PSSB yang ditetapkan Kementerian Kesehatan disebutkan, akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.

Hal itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

"Sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember lalu, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi kami," imbuhnya

Selain itu, lanjut Tri, Grab juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.

"Pencegahan itu termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman mitra Grab secara teratur," lanjutya.

Grab juga secara aktif mensosialisasikan kepada para mitra pengemudi untuk sering mencuci dan membersihkan tangan.

"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.

(Tribunjabar.id)


Virus Corona Ojek Online PSBB Penumpang


Loading...