Gubernur DKI Jakarta Diberi Lampu Hijau Terkait Penerapan Status PSBB, Namun Akibatnya Ojek Online Dilarang Membawa Penumpang

Gubernur DKI Jakarta Diberi Lampu Hijau Terkait Penerapan Status PSBB, Namun Akibatnya Ojek Online Dilarang Membawa Penumpang
(iNews/Ihya : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 7 April 2020 11:24 WIB

Terasjabar.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi lampu hijau terkait penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun akibatnya ojek online dilarang membawa penumpang.

Aturan ada di dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19. Meski dilarang bawa penumpang, ojek online boleh mengantar barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis aturan itu seperti dilihat iNews.id, Selasa (6/4/2020).

Sebelumnya, usulan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta yang diajukan oleh Gubernur Anies Baswedan akhirnya telah diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan. Keputusan tersebut diteken pada Senin 6 April 2020 malam.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan, persetujuan itu didapat setelah sebelumnya Menkes Terawan sempat meminta Anies untuk melengkapi data dan dokumen pendukung.

"Benar. PSBB DKI ditandatangani oleh Menkes Senin malam, pelaksanaan PSBB DKI oleh Gubernur Anies," katanya ketika dihubungi oleh iNews.id, Selasa (08/4/2020). 


Disadur dari iNews.id

Gubernur DKI Jakarta PSBB Virus Corona Wabah Virus Corona


Loading...