Kejari Kabupaten Cirebon Akui Adanya Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Alsintan

Kejari Kabupaten Cirebon Akui Adanya Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Alsintan
tribuncirebon.com/ahmad imam baehaqi Kajari Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto (kiri), saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin
Editor: Malda Hot News —Selasa, 7 April 2020 08:02 WIB

Terasjabar.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto, mengakui adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon.

Saat ini, jajarannya telah menetapkan ASN Distan Kabupaten Cirebon berinisial FF sebagai tersangka.

Pejabat struktural di lingkungan Distan Kabupaten Cirebon itu ditetapkan tersangka sejak 31 Maret 2020.

"Semua itu mungkin saja, artinya bisa saja di tengah perjalanan penyidikan ada indikasi keterlibatan oknum tertentu," ujar Tommy Kristanto saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (6/4/2020).

Bahkan, tidak menutup kemungkinan munculnya calon tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ia mengatakan, penetapan FF sebagai tersangka juga pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari perkara sebelumnya yang kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa atas nama Sumardi.

Menurut dia, FF diduga kuat terlibat dalam kasus yang melibatkan Sumardi, yakni menjual eskavator bantuan alsintan dari Kementan RI.

"Tapi kami juga tidak gegabah asal menetapkan calon tersangka baru, tetap profesional," kata Tommy Kristanto.

Pihaknya baru akan menetapkan tersangka saat ditemukan adanya indikasi kuat dan mengantongi minimal dua alat bukti.

Tommy mengatakan, dalam penetapan tersangka FF alat bukti yang didapat jajarannya ialah satu unit eskavator yang juga menjadi bukti dalam kasus yang melibatkan Sumardi.

"Dalam kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan inspektorat diduga alsintan yang disalahgunakan itu dijual Rp 200 juta," ujar Tommy Kristanto.

(Tribunjabar.id)

Kejari Cirebon Korupsi


Loading...