Para Koruptor Gagal Ikuti Roro Fitria, Bebas dari Penjara, Presiden Jokowi Tolak Usulan Menkum HAM

Para Koruptor Gagal Ikuti Roro Fitria, Bebas dari Penjara, Presiden Jokowi Tolak Usulan Menkum HAM
Jawa Pos
Editor: Malda Hot News —Senin, 6 April 2020 13:32 WIB

Terasjabar.id - Para narapidana kasus korupsi atau koruptor gagal keluar penjara lebih cepat mengikuti jejak para narapidana lain yang kini sudah menghirup udara bebas.

Sebelumnya, di antaranya ada artis Roro Fitria yang bebas dari penjara lebih awal dari masa hukumannya karena ada kebijakan khusus dalam penanganan wabah virus corona.

Artis Roro Fitria akhirnya bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Dasar hukum Roro Fitria bisa bebas lebih awal adalah Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Permen itu mengatur pembebasan narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Meski sudah tidak tinggak di penjara, Roro Fitria harus melakukan wajib lapor melalui video call kepada Balai Permasyarakatan (Bapas).

Nah, semula nasib para koruptor itu diusulkan sama seperti napi biasa. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menteri asal PDIP, mewacanakan narapidana kasus korupsi atau koruptor juga bisa bebas.

Bahkan Ketua Komisi III DPR RI juga menyetujui usulan itu dengan syarat dan ketentuan, di antaranya hanya untuk napo koruptor berusia 60 tahun dan sudah menjalani 3/4 masa tahanan.

Setelah melakukan pembahasan, usulan tersebut ditolak Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Jokowi mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .

Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.

"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," lanjut Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Roro Fitria Keluar Penjara

Artis Roro Fitria akhirnya bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Ia dapat menghirup udara bebas karena Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Permen itu mengatur pembebasan narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Roro Fitria harus melakukan wajib lapor melalui video call kepada Balai Permasyarakatan (Bapas).

Dalam video di akun @roro.fitria1989, Roro Fitria sumringah keluar dari Rutan.

Ia terlihat mengenakan gaun putih dan hijab berwarna biru.

Roro langsung disambut, ia terlihat melambaikan tangan dan melempar senyum.

Ia memeluk perekam video dan tidak bisa menahan tangis.

Ternyata ada alasan Roro Fitria langsung menangis begitu keluar dari pintu Rutan.

Roro merindukan sosok ibundanya, Raden Retno Winingsih yang sudah meninggal dunia.

Raden Retno meninggal ketika Roro masih mendekam di penjara karena kasus narkoba.

"Ketika saya keluar pintu Rutan, saya kangen bertemu dan (ingin) memeluk mama" kata Roro sambil menangis sesenggukan saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Hingga kini, Roro mengaku telah mengikhlaskan kepergian sang ibunda.

Oleh karena itu, Roro menjadikan motivasi untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

"Saya jalan dengan ikhlas dan mendekatkan diri ke Allah SWT dengan motivasi mengumpulkan pahala sebanyak mungkin untuk almarhumah mama. Saya selalu doakan mama setiap salat saya dan puasa," ujar Roro.

Lebih lanjut, pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami mengatakan, hal yang pertama kali yang ingin dilakukan adalah mengunjungi makam sang ibunda.

"Yang ingin saya lakukan pasti pertama silaturahmi ke Yogyakarta dan ke makam mama," kata Roro.

Selain mendekatkan diri kepada Tuhan, Roro Fitria juga ingin menikah dan memiliki anak.

Sebab itu adalah permintaan sang ibunda yang belum ia kabulkan.

Roro Fitria
Roro Fitria (Kolase Tribun Jabar (Kompas/Dian dan Grid/Ria))

Ingin Segera Menikah

"Saya selalu berdoa terutama hari Jum'at saya membaca surah Al-Fatihah supaya dikasih jodoh yang sebaik mungkin. Saya ingin sekali menikah, saya ingin punya momongan karena yang selalu almarhumah mama inginkan adalah ingin melihat cucu dari saya," kata Roro Fitria saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Tangis Roro Fitria tak bisa dibendung lagi ketika ia membicarakan soal mendiang ibunya.

Roro merasa sedih karena sangat merindukan sang ibu di saat-saat seperti sekarang ini. Banyak hal yang tak bisa Roro Fitria lakukan ketika ibunya meninggal pada 15 Oktober 2018.

Roro saat itu masih mendekam di dalam penjara.

"Mama adalah segalanya bagi saya, sampai beliau wafat saya tidak bisa melihat jenazahnya, saya tidak bisa mendampingi, memegang tangannya ketika beliau menghadapi sakratul maut," ucapnya sambil terisak.

Roro Fitria berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik selepas dari penjara.

Ia merasa bahwa usaha menjadi orang yang lebih baik adalah satu-satunya cara untuk membahagiakan sang ibu yang sudah beristirahat dengan tenang.

"Tapi saya yakin dengan perubahan saya ke arah hijrah sekarang lebih baik. Saya akan memberikan pahala-pahala yang terus mengalir kepada mama, karena salah satu amal jariyah adalah doa anak yang berbakti kepada orangtuanya," imbuhnya.

(Tribunjabar.id)


Roro Fitria Penjara Koruptor Kemenkumham


Loading...