Mendag Larang Ekspor Masker dan APD di Masa Darurat Corona

Mendag Larang Ekspor Masker dan APD di Masa Darurat Corona
Mendag Larang Ekspor Masker dan APD di Masa Darurat Corona Mendag Agus Suparmanto melarang ekspor alat kesehatan, dan melonggarkan kebijakan impor APD dan masker di masa darurat corona. Ilustrasi. (AN
Editor: Malda Teras Health —Senin, 6 April 2020 12:31 WIB

Terasjabar.id -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melarang sementara ekspor antiseptik, masker, dan bahan baku masker, termasuk Alat Pelindung Diri (APD) dari Indonesia. Larangan ini diterbitkan di tengah pandemi virus corona.

Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2020.

"Langkah cepat dan strategis ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan sejumlah alat kesehatan di masa tanggap darurat covid-19," ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Jumat (3/4) malam.

Agus mengaku ingin memastikan ketersediaan produk antiseptik, masker, bahan baku masker, APD, dan etil alkohol, mengingat kebutuhannya sangat tinggi serta mendesak untuk dipenuhi demi mencegah penyebaran covid-19.

Tidak cuma melarang ekspor alat kesehatan, ia juga melonggarkan ketentuan impor APD dan masker, termasuk alat kesehatan lainnya. Pelonggaran itu berupa pembebasan sementara laporan surveyor hingga 30 Juni 2020.

Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Adapun, alat kesehatan yang termasuk dalam pembebasan laporan surveyor, yakni pakaian pelindung medis, pakaian pelindung dari bahan kimia atau radiasi, pakaian bedah, masker beda, masker lainnya dari bahan nonwoven.
Lalu, termometer infra merah dan barang-barang lain, seperti sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan sejenisnya dari bahan tekstil, kertas atawa pulp kertas sekali pakai.
Menurut Agus, relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas persyaratan yang ada, yakni ketentuan laporan surveyor di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk.

"Pertimbangan pembebasan untuk reaksi cepat tangani virus corona dan merupakan hasil koordinasi dengan instansi kementerian lembaga terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian. Kami pastikan ketersediaan alat kesehatan dan APD dapat segera terpenuhi," pungkasnya.(CNNIndonesia)

Virus corona Masker APD Indonesia


Loading...