Beli Tiga Motor Hasil Curian, Penadah Ikut Diamankan di Mapolres Cianjur

Beli Tiga Motor Hasil Curian, Penadah Ikut Diamankan di Mapolres Cianjur
tribunjabar/ferri amiril mukminin Beli Tiga Motor Hasil Curian, Penadah Ikut Diamankan di Mapolres Cianjur
Editor: Malda Hot News —Senin, 6 April 2020 10:29 WIB

Terasjabar.id - Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisal AE, LH, dan M.

Kapolres Cianjur melalui Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, SE Sik Msi, mengatakan pengungkapan ini hasil dari sinergitas kepolisian dengan masyarakat.

Niki mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka berupa enam unit sepeda motor, 1 buah kunci leter T, 6 buah mata kunci stang, 1 buah buku BPKB, 2 Lembar STNK, 8 buah handpone, 2 buah magnet pembuka, barang bukti yang disita saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Cianjur.

"Sementara BB yang berhasil kami amankan ini berasal dari tiga laporan polisi," ucap Niki, Senin (6/4/2020).

Menurutnya, pengungkapan bermula dari informasi warga di Vila Permata wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur bahwa ada seseorang yang diduga pelaku pencurian motor, yang sering keluar rumah pukul 12.00 WIB dan pulang ke rumah sekitar pukul 05.30 WIB.

Lalu tim khusus mendatangi rumah tersangka AE, dan mengakui bahwa AE tersebut melakukan pencurian bersama LH.

Tim khusus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka LH, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap seseorang pembeli atau penadah barang hasil kejahatan tersebut atas nama M.

Ketiganya dibawa ke Polres Cianjur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka AE (46) dan LH (24) ditetapkan sebagai tersangka perkara curanmor sebagaimana pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan tersangka M (56) ditetapkan sebagai tersangka perkara penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana pasal 480 KUHPidana," katanya

(Tribunjabar.id)

Motor Curian Mapolres Cianjur Penadah


Loading...