Presiden Jokowi Mengatakan Pembebasan Sejumlah Narapidana Mencegah Penyebaran Virus Corona, Napi Koruptor tak Masuk Dalam Daftar yang Dibebaskan

Presiden Jokowi Mengatakan Pembebasan Sejumlah Narapidana Mencegah Penyebaran Virus Corona, Napi Koruptor tak Masuk Dalam Daftar yang Dibebaskan
(Instagram : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 6 April 2020 10:01 WIB

Terasjabar.id - Presiden Joko Widodo mengatakan pembebasan sejumlah narapidana dengan syarat dilakukan sebagai solusi mencegah penyebaran virus corona di rumah tahanan (rutan). Namun dia memastikan napi koruptor tak masuk dalam daftar yang dibebaskan.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama menteri Kabinet Indonesia Maju via telekonferensi, Senin (6/3/2020). Jokowi juga memastikan tak ada revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Pembebasan napi dilakukan karena lapas dan rutan kita over capacity, sangat berisiko terjadi percepatan penyebaran. Ada syarat, kriteria, dan pengawasan, tapi napi koruptor tidak pernah dibicarakan," kata Presiden.

Jokowi menjelaskan langkah pemerintah membebaskan hingga 30.000 napi meniru langkah negara-negara lain. Seperti Iran yang membebaskan 95.000 napi dan Brasil yang membebaskan 34.000 napi.

Sekali lagi Jokowi memastikan napi yang akan dibebaskan sebagai upaya mencegah corona di Indonesia merupakan napi tindak pidana umum. Dia mengatakan rapat-rapat yang membahas rencana itu tak pernah menyebut napi koruptor akan dibebaskan.

"Pembebasan napi pidana umum saja," ujar Jokowi.

Disadur dari iNews.id

Presiden Jokowi Narapidana Napi Koruptor Pandemi Virus Corona


Loading...