Anggaran Non Prioritas Atau Tidak Urgen Bisa Dialihkan untuk Penanganan Virus Corona

Anggaran Non Prioritas Atau Tidak Urgen  Bisa Dialihkan untuk Penanganan Virus Corona
(Dok DPR : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 6 April 2020 09:55 WIB

Terasjabar.id - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Anggota Komisi IV DPR Yohanis Fransiskus Lema berharap semua Kementerian dan Lembaga Negara, termasuk DPR RI searah dalam sinergi untuk menjalankan Inpres dan Perppu.

“Dengan dikeluarkannya Inpres dan Peppu, komando kebijakan penanganan dampak Covid-19 ada di tangan Presiden. Kementerian, Lembaga Negara, dan Kepala Daerah tidak boleh berbeda kebijakan penanganan, baik antarkementerian atau antarlembaga maupun antara pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai kepala daerah berbeda kebijakan dengan pemerintah pusat. Semuanya harus bersinergi,” tegas Ansy, sapaan akrabnya, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Sabtu (3/4/2020).

Komisi IV DPR RI pun nantinya akan memastikan agar Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Bulog dapat melakukan Refocussing Kegiatan dan Realokasi anggaran yang tepat sasar dan terukur dalam penanganan dampak pandemi Covid-19. Secara konkret, Komisi IV DPR RI dapat menyisir anggaran non-prioritas untuk dialihkan kepada penanganan Covid-19.

“Komisi IV harus bisa menyisir kegiatan dan anggaran di Mitra Kerja, agar mengalihkan yang tidak proritas dan tidak urgen kepada penanganan dampak Covid-19. Kegiatan dan anggaran non prioritas yang perlu dialihkan seperti kunjungan dan perjalanan dinas ke dalam dan keluar negeri oleh Kementerian dan DPR RI, acara seminar, FGD, kegiatan Gemarikan KKP, dan lain-lain,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Selain itu, Komisi IV DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Tambahan anggaran akibat penerbitan Perppu sebesar Rp 405,1 triliun. Anggaran sebesar Rp 25 triliun digunakan sebagai dana cadangan pemenuhan pokok, dan juga operasi pasar.

“Fungsi pengawasan sangat diperlukan untuk mencegah potensi penyelewengan (moral hazard) terhadap pelaksanaan Perppu ataupun realokasi anggaran. Jangan sampai ada pihak yang memanipulasi bantuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkas legislator dapil NTT II itu.

Disadur dari iNews.id

Virus Corona Wabah Virus Corona Presiden Jokowi Anggota Komisi IV DPR Yohanis Fransiskus Lema


Loading...