Polres Karawang Berhasil Membekuk Pelaku Pencabulan 6 Anak Dibawah Umur di Desa Sukaluyu, Pelaku Mengaku Untuk Mencari Sensasi
Terasjabar.id - Satreskrim Polres Karawang berhasil membekuk pelaku pencabulan enam anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Kalipandan RT 3/1, Dusun Kalipandan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan pelaku berasal dari Bojonegoro berusia 22 tahun.
Ia datang ke Karawang dengan niatan bekerja bersama teman sekampungnya untuk berjualan ayam penyet.
"Pelaku ini memegang, meraba, dan mengelus kemaluan korban. Pelaku sering menonton film porno hingga sebelum merantau ke Karawang dia sempat menonton film porno dulu. Sekitar tempat tinggalnya di Karawang banyak anak kecil yang bermain di luar," ujarnya, Jumat (3/4/2020).
Perbuatan yang dilakukan tersangka ini menyentuh kemaluan anak kecil untuk menjadikan sensasi dan bayangan ketika mau tidur.
"Tersangka ini datang ke Karawang pada 15 Maret 2020. Kami kenakan mereka pasal perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun," ujarnya.
Disadur dari Tribunjabar.id