Total 27 Narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosari Kabupaten Gunung Kidul Bebas Bersyarat

Total 27 Narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosari Kabupaten Gunung Kidul Bebas Bersyarat
(http://lpkajogja.kemenkumham.go.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 3 April 2020 10:05 WIB

Terasjabar.id - Total 27 narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta, bebas bersyarat dengan menjalani masa asimilasi di lingkungan rumah masing-masing.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan COVID-19.

"Ada 27 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Tapi, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah," kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rumah Tahanan Kelas II B Wonosari, Ardiyana, Kamis (2/4/2020).

Ardiana membeberkan, pemberian keringanan masa hukuman sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan COVID-19.

Ia juga menjelaskan peraturan ini diperkuat dengan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.

"Terdapat 100 warga binaan di Rutan Kelas II B Wonosari. Warga binaan yang mendapatkan keringanan karena kebijakan tersebut, yakni warga binaan yang telah menjalani minimal 2/3 hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan," jelas Ardiyana, melansir dari Antara.

Kendati mendapatkan pembebasan bersyarat, para napi tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami tetap melakukan pengawasan akan melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksanaan Negeri Gunung Kidul. Jadi tidak serta merta dibiarkan, tapi juga tetap diawasi,” katanya.

Ardiyana mengatakan, warga binaan akan menjalani asimilasi di lokasi rumah masing-masing dan tidak berada di sekitaran lapas.

"Memang lokasinya di rumah masing-masing. Untuk yang dapat tidak hanya napi Gunung Kidul, karena juga ada yang berasal dari Bantul maupun Kota Yogyakarta," katanya.

Tidak hanya di Lapas Wonosari, pembebasan bersyarat juga dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta.

Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso mengatakan, ada tiga anak binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi.

β€œIni berarti anak-anak akan menjalani masa pidana di rumah masing-masing dengan pengawasan dari Bapas,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan, asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di lingkungan LPKA.

"Selama asimilasi, orang tua anak binaan juga wajib lapor melalui video call,” katanya.

Disadur dari Suara.com

Virus Corona Wabah Virus Corona Narapidana Tahanan Kelas II B Wonosari


Loading...