Pemerintah Telah Menetapkan Kebijakan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PSBB, Untuk Menghambat Laju Penyebaran Virus Corona

Pemerintah Telah Menetapkan Kebijakan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PSBB, Untuk Menghambat Laju Penyebaran Virus Corona
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 2 April 2020 11:58 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut untuk menghambat laju penyebaran virus corona (Covid-19).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto segera membuat aturan detail tentang pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas, tinggal Menkes segera mengatur lebih rinci. Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari peraturan menteri itu bisa selesai," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas yang disiarkan secara online, Kamis (2/4/2020).

Dia menuturkan, aturan itu penting agar ada kesamaan strategi penanganan virus corona. Mulai dari provinsi, kabupaten dan kota jangan menerapkan kebijakan strategis secara sendiri-sendiri.

"Pertama saya ingin mengingatkan bahwa kita telah menetapkan status kedaruratan kesmas dan PSBB sebagai rujukan bersama dan perlu saya tegaskan mulai dari Presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota sampai kades, lurah harus satu visi yang sama," ucapnya.

Disadur dari iNews.id

Virus Corona Wabah Virus Corona PSBB Presiden Jokowi


Loading...