'PNS yang Wafat Tangani Corona Bisa Peroleh Pangkat Anumerta' Tutur BKN

'PNS yang Wafat Tangani Corona Bisa Peroleh Pangkat Anumerta' Tutur BKN
(Humas BKN : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 2 April 2020 11:36 WIB

Terasjabar.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi mendata PNS yang meninggal dunia saat menjalani tugas Covid-19. Mereka bisa diusulkan "status tewas", sehingga memperoleh pangkat anumerta.

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, PNS yang terkait pelayanan kesehatan memiliki risiko terinfeksi Covid-19.

"Risiko terbesar yang mungkin dialami ASN saat memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi Covid-19 yang kemudian menyebabkan kematian," katanya, Kamis (2/4/2020).

Menurut dia, "status tewas" bisa disematkan kepada PNS yang bersangkutan. Peraturan Kepala BKN Nomor 5 tahun 2016 menyebut, PNS dianggap tewas jika meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau dalam keadaan ada hubungan dengan dinas.


Paryono menyebut, instansi bisa menyampaikan usulan itu melalui surat elektronik (email): [email protected]. BKN akan memverifikasi untuk menentukan status PNS yang bersangkutan.

Jika syarat-syarat terpenuhi, kata dia, PNS tersebut akan mendapatkan santunan kematian yang terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris.

Selain itu, PNS itu diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Hal tersebut telah diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2002.

Disadur dari iNews.id

Virus Corona Wabah Virus Corona PNS BKN


Loading...