Selain Jakarta, Usulan Anies untuk Karantina Wilayah Termasuk Bodetabek karena Saling Terhubung

Selain Jakarta, Usulan Anies untuk Karantina Wilayah Termasuk Bodetabek karena Saling Terhubung
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Kamis, 2 April 2020 10:34 WIB

Terasjabar.id - Terungkap alasan Presiden Joko Widodo menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait karantina wilayah.

Rupanya, Anies bukan hanya meminta karantina wilayah untuk DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo membenarkan permintaan karantina wilayah Anies ditolak oleh Presiden Jokowi.

"Pak Gubernur selaku ketua tim gugus tugas sudah mengusulkan (karantina wilayah) ke Pak Presiden, tapi ditolak pada ratas kemarin," kata Syafrin saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020).

Syafrin menjelaskan, dalam surat usulannya Anies mengajukan karantina wilayah mencakup kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Alasannya, wabah virus corona atau Covid-19 tersebar bukan hanya di Jakarta saja.

Tapi juga di daerah penyangga ibu kota. Terlebih pergerakan orang di Jakarta banyak berasal dari wilayah sekitarnya.

Sehingga usulan karantina Jabodetabek dimasukkan, dengan pertimbangan upaya pencegahan wabah ini harus dilakukan serentak untuk memutus mata rantai Covid-19 secara menyeluruh.

Bukan hanya sepenggal atau parsial di wilayah Jakarta, tapi di sisi lain wilayah penyangga tetap menjalankan aktivitasnya.

Hal tersebut dipelajari oleh Pemprov DKI dan Anies dari berbagai negara di dunia yang terinfeksi wabah serupa.

"Memang kita dorong untuk penetapannya jangan dilihat satu wilayah administrasi saja," ucap Syafrin

Dengan begitu, kata Syafrin, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tak sepenggal.

"Jadi memutuskan mata rantainya sekaligus, enggak hanya sepenggal dan mata rantai lain masih tetap beraktivitas," terang Syafrin.

"Karena pergerakan orang itu se-Jabodetabek tidak lagi dibatasi wilayah administrasi."

"Tidak ada lagi provinsi Jakarta, Kota Bekasi tapi sudah menyatu areanya," jelasnya.

Presiden Jokowi menolak karantina wilayah dan akhirnya lebih memilih darurat kesehatan dengan turunannya Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB).

Menurut Jokowi, Indonesia tidak bisa meniru negara lain yang menerapkan karantina wilayah atau lockdown dalam menghentikan penyebaran virus corona.

Sebab setiap negara punya karakteristik masing-masing, baik itu kondisi geografis, ekonomi, sosial budaya hingga tingkat kedisiplinan masyarakatnya.

Katanya, kebijakan yang diterapkan negara lain belum tentu efektif untuk Indonesia. Pemerintah pun enggan gegabah dalam menanggulangi pandemi corona di Indonesia.

"Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain. Tetapi Kita tidak bisa menirunya begitu saja," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa, (31/3/2020).

Beda Karantina Wilayah dan PSBB

Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina wilayah diatur dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)

2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah

3. Dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

4. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

5. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

6. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

7. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

8. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak itu dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Sementara PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

PSBB dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)

2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah

3. Bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang
terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

4. Penyelenggaraan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

5. Paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dari penjelasan sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, perbedaan paling mencolok dari dua opsi PSBB dan Karantina Wilayah adalah PSBB membatasi kegiatan sedangkan Karantina Wilayah membatasi dan mengawasi keluar masuk penduduk di suatu wilayah.

Perbedaan lainnya adalah dalam Karantina Wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Sedangkan PSBB tak mengatur tentang kewajiban pemerintah atas kebutuhan hidup dasar warga.

Namun kendati dan berkewajiban menanggung kebutuhan hidup dasar selama masa PSBB, pemerintah telah memutuskan pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Dalam konferensi pers Jokowi juga menyebut adanya 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.


(Tribunjakarta.com)

Virus Corona Jakarta Karantina Wilaya Bodetabek


Loading...