Puluhan Ribu Napi Bakal Dibebaskan di Tengah Wabah Corona

Puluhan Ribu Napi Bakal Dibebaskan di Tengah Wabah Corona
Mediasulsel.com
Editor: Malda Hot News —Kamis, 2 April 2020 09:29 WIB

Terasjabar.id - 

Kementerian Hukum dan HAM siap melepas hingga 35 ribu narapidana untuk mencegah penularan virus Corona di lembaga pemasyarakatan yang overkapasitas. Kebijakan itu merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Dengan Permenkum HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise, kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (napi yang dilepas)," kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat melalui teleconference bersama Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, pelepasan narapidana itu juga merujuk pada Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law. Kami meminta Kalapas, Karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau. Di samping itu, kami sudah laporkan ke Presiden, dan sudah disetujui mengeluarkan kebijakan tersebut," imbuhnya.


"Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari. Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang," ungkap Yasonna.Namun ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan virus Corona di lapas. Seperti, penyemprotan disinfektan hingga pembatasan narapidana untuk dijenguk melalui fasilitas video call.

"Maka pertama yang kami lakukan adalah disinfektansi terhadap semua lapas-rutan di Indonesia. Juga pembatasan secara ketat, tidak dilakukan bertamu kecuali vidcon. Dan protokol ketat tiap petugas yang masuk harus mengikuti protokol pencegahan COVID-19, yaitu pintu masuk harus melalui di-spray seluruh tubuh dan wajib memakai masker dan APD, seperti sarung tangan, wajib cuci tangan. Kami juga rutin mengeluarkan warga binaan untuk berjemur secara bertahap," katanya.

Sementara itu, Ditjenpas Kemenkum HAM mengatakan pada Rabu (1/4) sekitar 13 ribu telah dibebaskan. Napi tersebut tersebar di lapas seluruh Indonesia.

"Mulai dari tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091. Yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4 339," kata Plt Dirjenpas Kemenkum HAM, Nugroho.

Nugroho mengatakan, Ditjenpas menargetkan sekitar 35 ribu narapidana bisa dibebaskan dalam waktu 7 hari. Bahkan ada kemungkinan lebih dari itu.

"Kemungkinan bisa lebih dari itu. Pesan dari Pak Menteri sedapatnya Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari sudah bisa dilaksanakan," ucapnya.

Dia menyebut, tak boleh ada pungutan liar dalam proses pengeluaran narapidana berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 itu. Para narapidana yang dikeluarkan dari lapas juga harus punya alamat yang jelas.

"Syarat yang paling menonjol adalah jelas alamat rumahnya, syukur bisa meninggalkan nomor telepon. Supaya nanti ini kan dilakukan pengawasan oleh BK Bapas, supaya BK Bapas bisa melakukan pembinaan," ucapnya.

Di Banyuwangi, sebanyak 62 narapidana Lapas Kelas II A Banyuwangi mulai menghirup udara bebas pada Rabu (1/4). Mereka dibebaskan setelah mendapatkan potongan masa tahanan dari Kemenkum HAM.

"Mereka yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman mendapatkan masa potongan 6 bulan. Ini langkah progresif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam upaya menanggulangi dan meminimalisir dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/LPKA/Rutan, selain itu juga mengurangi overcrowding dan menghemat anggaran negara," ujar Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi, Ketut Akbar Heri Ahcjar.

Hal yang sama juga terjadi di Pasuruan. Sebanyak 16 narapidana Lapas Klas IIB Pasuruan mendapat pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.

"Syarat utama yang bisa bebas ini mereka yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Mereka juga berkelakuan baik dan tidak menjalani subsider," kata Kalapas Pasuruan Wahyu Indarto Wahyu.

Wahyu mengatakan para napi ini akan menjalani asimilasi dan integrasi sampai masa tahanan habis. Kepada mereka yang bebas, Wahyu meminta untuk tetap di rumah.

"Mereka harus di rumah, tidak boleh ke mana-mana," jelas Wahyu.(Detik.com)

Kemenkumham Yamitema Laoly Suap Jabatan KPK Virus Corona Napi


Loading...