Virus Corona Mewabah, 39 Narapidana di Jambi Sujud Syukur Dibebaskan dari Tahanan Lebih Cepat

Virus Corona Mewabah, 39 Narapidana di Jambi Sujud Syukur Dibebaskan dari Tahanan Lebih Cepat
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 2 April 2020 08:36 WIB

Terasjabar.id - Sedikitnya 39 narapidana (napi) atau warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi dibebaskan dari tahanan, Rabu (1/4/2020) malam. Pembebasan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM secara nasional untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus corona.

Sebelum dibebaskan, ke-39 napi dikumpulkan untuk diabsen petugas lapas. Di hadapan napi, Kalapas kelas IIA Jambi Yusran Saad menjelaskan alasan pembebasan lebih cepat tersebut.

"Selain peraturan Menteri, pembebasan ini juga untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Jadi kalian malam ini bebas dan bisa langsung pulang ke rumah," kata Yusran disambut haru 39 napi yang spontan bersujud syukur, Rabu (1/4/2020).

Pembebasan napi ini merupakan kebijakan Menkumham dan berlaku se-Indonesia. Totalnya ada sekitar 30.000-an napi yang dibebaskan lebih cepat.

"Ke 39 napi ini merupakan warga binaan atas pidana umum. Mereka mendapat asimilasi atau dirumahkan. Napi ini tidak termasuk kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan pidana di atas lima tahun," kata Yusran.

Dia menjelaskan, pembebasan 39 napi ini merupakan tahap pertama. Untuk Lapas Jambi, keseluruhan ada 197 napi yang sudah terdaftar untuk mendapatkan asimilasi.

"Artinya mereka melaksanakan asimilasi di luar lapas tapi wajib di rumah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi Warga Binaan," katanya.

Menurutnya, proses pembebasan 197 napi ini ditarget tuntas sebelum 7 April. Yakni bagi napi kasus tindak pidana umum yang sudah menjalani setengah dan dua pertiga hukuman sebelum tanggal 31 Desember 2020.

"Hasil inventarisir kami, dari 1.157 orang di lapas, ada sekitar 197 orang yang terdata," ujar Kalapas.

Disadur dari iNews.id

Virus Corona Wabah Virus Corona Narapidana Jambi


Loading...