Para Narapidana Ini Bersorak Gembira, Bisa Pulang Lebih Cepat karena Asimilasi Bisa di Rumah

Para Narapidana Ini Bersorak Gembira, Bisa Pulang Lebih Cepat karena Asimilasi Bisa di Rumah
Tribunajabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 1 April 2020 14:23 WIB

Terasjabar.id - Sejumlah narapidana di Rutan Kebonwaru Bandung, bersorak bergembira sambil bertepuk tangan saat Karutan Kebonwaru, Rico Stiven mengumumkan hak asimilasi untuk para narapidana sehingga bisa pulang.

Pembe‎basan bersyarat itu setelah Kemenkumham mengeluarkan Kepmenkum HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Ini tandanya pemerintah sayang sama saudara-saudara ku sekalian, mendapatkan hak asimilasi dan integrasi bagi yang sudah memenuhi syarat. Semuanya gratis tidak dipungut biaya," ujar Rico, di Rutan Kebonwaru Bandung, Rabu (1/4/2020).

Pada kesempatan itu, para narapidana dikumpulkan di lapangan di masing-masing blok gedung. Saat Rico mengumumkan itu, mereka langsung bersorak disertai tepuk tangan.

Pantauan Tribun, para narapidana yang menjalani asimi‎lasi ini, mereka yang sudah menjalani setengah dari masa pidananya ditambah remisi dan program.

"‎Ya, hari ini mereka pulang dan menjalani asimilasi di rumah. Hari ini yang kami pulangkan sebanyak 74 orang, kebanyakan narapidana pidana umum karena sudah melewati setengah dari masa pidana. Nanti setelah tanggal bebas, mereka akan diberi surat bebas," ujar Rico Stiven.

‎Sesuai keputusan Kemenkum HAM, program pemulangan narapidana yang sudah menjalani setengah dari masa pidana akan berlangsung sampai 7 April.

"‎Ini gelombang pertama, jumlahnya 74 orang. Selebihnya sedang didata lagi dan akan terus berlanjut hingga 7 April," kata dia.

Dalam pesannya, ia meminta para narapidana yang dipulangkan harus tetap berada di rumah sebagai upaya social distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

"Pesan kami untuk yang hari ini pulang, di rumah saja dan jangan ulangi perbuatan (pidana)," kata Rico.

Dari 74 orang itu, ada Budi, narapidana kasus penipuan dan penggelapan yang dipidana penjara 2 tahun. Seharusnya ia bebas 14 hari lagi.

"Harusnya 14 hari lagi saya pulang. Tapi ada program ini jadi bisa pulang lebih cepat. Alhamdulillah. Saya sudah disini 15 bulan, vonis 2 tahun. Dapat remisi dan program," kata Budi (48), warga Kota Cimahi.

(Tribunjabar.id)

Narapidana Asimilasi Karutan Kebonwaru


Loading...