Sebanyak 57 WNA Asal China Mengajukan Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Kantor Imigrasi Kota Palembang

Sebanyak 57 WNA Asal China Mengajukan Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Kantor Imigrasi Kota Palembang
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 1 April 2020 09:25 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 57 WNA asal China mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Selain itu ada dua orang lainnya yakni WNA Italia.

Kepala Seksi Izin Tinggal Imigrasi Palembang, Amon Surono mengatakan, izin tinggal dalam keadaan terpaksa ini karena pandemi virus corona yang tengah mewabah di negara mereka.

"Sejak 1-31 Maret terdapat 57 warga China dan dua warga Italia melakukan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa," kata Amron di Kota Palembang, Sumsel, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, dalam kondisi pembatasan pelayanan sekarang ini, pihaknya akan memberikan pelayanan prioritas kepada masyarakat dan WNA yang memiliki kepentingan mendesak.

Amron mengatakan, Imigrasi sebenarnya memberi kemudahan kepada WNA yang masuk ke Indonesia setelah 5 Februari 2020 dan melewati batas waktu izin tinggal atau overstay terkait wabah corona.

"Bagi WNA yang 'overstay' karena perjalanannya untuk pulang ke negara asalnya terganggu masalah wabah virus corona, diberikan kemudahan tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa," ujar Amon.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah menambahkan, WNA yang saat ini berada di wilayah Sumsel diminta tenang dan tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang masa izin tinggal.

"Jadi WNA tersebut bisa mengatur kepulangan ke negara asalnya menyesuaikan perkembangan kondisi penanggulangan penyebaran COVID-19," kata Hasrullah.

Disadur dari iNews.id

Virus Korona Wabah Virus Korona WNA China Lantor Imigrasi Kota Palembang


Loading...