Acep : Kuningan Berlakukan Kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP)

Acep : Kuningan Berlakukan Kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP)
Bupati Kuningan H Acep Purnama saat konferensi Pers di ruang rapat Linggarjati Setda Selada (31/3-2020
Editor: Epenz Teras Kuningan —Rabu, 1 April 2020 08:47 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Dalam upaya mengeliminir sekaligus memutus mata rantai sebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Kab Kuningan memberlakukan kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP) dengan menutup seluruh akses keluar masuk kelurahan/ desa dan beberapa ruas jalan protokol. Hal itu disampaikan Bupati Kuningan H Acep Purnama dalam konferensi Pers di ruang rapat Linggarjati lantai II setda Kuningan Selasa siang (31/3-2020). Nampak mendampingi Bupati H Acep Sekda DR H Dian RY, Kadis Kominfo Drs Tedy Suminar, MSi, Plt Kadis Kesehatan dr Hj Susi Lusiyanti, Kalaka BPBD Agus Mauludin, Staf Ahli Bupati Drs H Dadi Hariadi , sejumlah pejabat lingkup setda yang dihadiri para wartawan berbagai media.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang duduk

(Bupati Kuningan H Acep Purnama saat konferensi Pers di ruang rapat Linggarjati Setda Selada (31/3-2020)


Kebijakan KWP itu tertuang dalam surat edaran nomor 4431/1095/BPBD tgl 31 Maret 2020 tentang Karantina Wilayah Parsial di Kabupaten Kuningan, yang di-tujukan kepada segenap masyarakat.


Bupati H Acep memaparkan, sebagai tahap awal kebijakan KWP di ruas jalan protokol diberlakukan mulai pertigaan Cirendang/rest area, Tamkot, Jl Veteran sampai perempatan pasar darurat. Dalam pelaksanaan KWP ini, diawali perubahan jam operasional bagi aktivitas masyarakat yakni, dilarang melintas jalan protokol Jl Siliwangi dari mulai pertigaan Cirendang/rest area, Tamkot, perempatan pasar darurat Jl Veteran mulai pukul 20.00 - 06.00 WIB. Selanjutnya bagi pedagang dilarang berjualan dan beraktivitas yang idak penting dikswada KWP antara pukul 20.00 - 06.00 WIB.

Gambar mungkin berisi: langit dan luar ruangan

(Sepanjang jalan Siliwangi dari pertigaan Cirendang-Tamkot-perempatan pasar darurat Kuningan diberlakukan Karantina Wilayah Parsial. Nampak barikade di bundaran Cijoho tertutup bagi kendaraan)


Kepada para Kepala Desa/Lurah wajib membuat posko 2 penjagaan disetiap arah pintu keluar-masuk desa/kelurahan TMT 1 April 2020 s/d batas waktu yang tidak ditentukan, terangnya.


Mengenai kebijakan pemberlakuan KWP tidak berlaku/terkecuali bagi masyarakat dan badan usaha yang melaksanakan kegiatan seperti, penjualan kebutuhan pokok, angkutan logistik/sembako, BBM, air minum mineral, praktek dr, apoteker, balai pengobatan dan toko obat.


Khusus bagi masyarakat yang perlu mendesak seperti sakit, berobat, juga pasar tradisional dan pasar modern. Begitu pula tenaga medis dan relawan yang melaksanakan tugas penanganan Covid-19 dan pertolongan kemanusiaan lainnya. Rumah Sakit buka 1 X 24 jam. Terkait antisifasi pandemi Covid 19 ini, agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak beraktivitas. Hilangkan kepentingan kelompok dan golongan, demi kepentingan yang lebih luas, tegas Acep.


Diharapkan melalui kebijakan KWP ini, petugas dapat memberi pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan diantar langsung kerumah dengan menggunakn kendaraan petugas, pungkasnya.


(H WAWAN JR)

Virus Korona Wabaha Viirus Korona Pandemi Virus Korona Karantina Wilayah Parsial


Loading...