Presiden Jokowi Menggelontorkan Paket Stimulus Untuk Mengurangi Dampak Virus Korona Terhadap Perekonomian, Jokowi Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Perusahaan Jadi 22 Persen

Presiden Jokowi Menggelontorkan Paket Stimulus Untuk Mengurangi Dampak Virus Korona Terhadap Perekonomian, Jokowi Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Perusahaan Jadi 22 Persen
(iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 1 April 2020 08:34 WIB

Terasjabar.id - Presiden Jokowi menggelontorkan paket stimulus untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Salah satunya pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari saat ini 25 persen.

Presiden menyebut, penurunan tarif PPh badan tersebut masuk dalam prioritas ketiga untuk membantu dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi akibat virus corona.

"Penurunan tarif PPh badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022," kata Presiden, Selasa (31/3/2020).

Dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum stimulus ekonomi, penurunan tarif PPh badan tersebut diatur dalam Bab II Kebijakan Keuangan Negara, bagian ketiga untuk kebijakan di bidang perpajakan, pasal 5.

Penurunan tarif PPh badan berlaku tersebut untuk semua perusahaan. Namun, Presiden menetapkan tarif yang lebih rendah untuk emiten yang ada memiliki saham beredar di publik.

Dalam pasal 5 ayat 2 diatur bahwa perusahaan yang berhak memperoleh pengurangan tarif harus memenuhi tiga syarat, yaitu berbentuk perseroan terbuka, memiliki saham yang diperdagangkan di BEI minimal 40 persen, dan memenuhi syarat tertentu yang diatur lewat Peraturan Pemerintah.

Perusahaan atau wajib pajak tersebut akan memperoleh tarif 3 persen lebih rendah dari tarif yang baru. Artinya, emiten akan dikenai pajak 19 persen pada 2020 dan 2021 serta 17 persen mulai 2022.

Disadur dari iNews.id

Virus Korona Wabah Virus Korona Perekonomian Presiden Jokowi


Loading...