Presiden Jokowi Mengeluarkan Kebijakan PSBB, Pemda Bisa Terapkan PSBB dengan Persetujuan Menkes

Presiden Jokowi Mengeluarkan Kebijakan PSBB, Pemda Bisa Terapkan PSBB dengan Persetujuan Menkes
(Okezone : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 1 April 2020 08:19 WIB

Terasjabar.id - Virus Corona membuat sejumlah daerah menerapkan status tanggap darurat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), tertanggal 31 Maret 2020. Semua pemerintah daerah yang akan menerapkan PSBB harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes).

"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," tulis PP itu di Pasar 6 ayat 1, Rabu (1/4/2020).

Menkes juga mempertimbangkan kebijakan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ketua Pelaksana Gugus Tugas juga bisa mengusulkan ke Menkes daerah mana yang akan diberlakukan PSBB.

"Apabila menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar," tulis PP itu di ayat 4.

Lebih lanjut, syarat yang harus dipenuhi daerah melakukan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), tertanggal 31 Maret 2020. Aturan tersebut mengatur beberapa syarat.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhikriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat
penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan
dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian
serupa di wilayah atau negara lain," tulis PP itu.

Pengertian mengenai PSBB tertuang di Pasal 1. Penduduk dibatasi kegiatannya untuk mencegah virus Corona.

"Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-191 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)," tulis PP itu.

Disadur dari iNews.id

Virus Korona Wabah Virus Korona Presiden Jokowi PSBB


Loading...