24 Juta Pelanggan PLN Dapat Listrik Gratis 3 Bulan, Berikut Kriterianya

24 Juta Pelanggan PLN Dapat Listrik Gratis 3 Bulan, Berikut Kriterianya
Warga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Editor: Admin Hot News —Selasa, 31 Maret 2020 19:52 WIB

Terasjabar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan menggratiskan listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA. Pembebasan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Selain 24 juta pelanggan tersebut, ada juga 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA yang akan diberi diskon sebesar 50 persen hingga Juni. Keringanan tersebut diberikan untuk membantu perekonomian masyarakat yang terpukul akibat wabah corona.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, 31 juta pelanggan PLN yang menerima keringanan tersebut adalah rumah tangga tidak mampu yang selama ini sudah menerima subsidi listrik, yakni mereka yang termasuk dalam 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

"Sejumlah kira-kira 31 juta pelanggan yang disebutkan adalah saudara-saudara kita yang selama ini sebagai penerima subsidi listrik, yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang bukan RTM (Rumah Tangga Mampu)," kata Rida, Selasa (31/3).


Petugas PLN Lamajan
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Rida menambahkan, pemerintah akan menambah anggaran subsidi listrik untuk PLN karena adanya kebijakan baru ini.
"Sesuai dengan yang kita dengar dari pengumuman Presiden sore tadi, itu bagian dari program perlindungan sosial yang dituangkan dalam Perppu khusus. Alokasi dananya juga telah disebutkan untuk program itu, sekitar Rp 110 triliun," tegasnya.

Sementara itu, PLN menyatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 VA dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

Dirinya menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global COVID-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.
“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli.


(Kumparan.com)

24 Juta Pelanggan PLN Dapat Listrik Gratis 3 Bulan Berikut Kriterianya


Loading...