Cegah Corona, Begini Tata Cara Daftar Nikah ke KUA Secara Online

Cegah Corona, Begini Tata Cara Daftar Nikah ke KUA Secara Online
Buku nikah.
Editor: Admin Hot News —Selasa, 31 Maret 2020 19:11 WIB

Terasjabar.id -  Kementerian Agama menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online alias daring, seiring dengan imbauan pemerintah agar masyarakat bekerja dari rumah demi menghindari ancaman penularan virus corona Covid-19.

Dikutip dari Suara.comDirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2020), memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan work from home.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata dia.

Bagi yang saat ini akan mendaftar, kata dia, akan tetap dilayani secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id..

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah covid-19, Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," katanya.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara daring.

1. Klik laman simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih lokasi dan waktu nikah

4. Masukan data calon suami dan calon istri

5. Cek ulang dokumen

6. Masukan nomor ponsel

7. Unggah foto

8. Cetak bukti pendaftaran.

Cegah Corona Begini Tata Cara Daftar Nikah ke KUA Secara Online


Loading...