Wabah Corona, Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Wabah Corona, Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Foto: Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr
Editor: Admin Hot News —Selasa, 31 Maret 2020 17:01 WIB
Terasjabar.id - Presiden Jokowi akhirnya mendeklarasikan status kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dalam wabah corona di Indonesia. Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Bogor, Selasa (31/3).
"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan risiko yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konpers virtual.


Jokowi Tinjau RS Darurat Wisma Atlet
Presiden Joko Widodo mengenakan masker dan sarung tangan saat tinjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Untuk mengatasi dampak dari wabah corona, Jokowi telah menetapkan opsi yang diambil pemerintah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menkes," jelas Jokowi.

Jokowi menjelaskan, dasar hukum penetapan PSBB adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga telah menerbitkan Keppres sebagai payung hukum untuk satus kedaruratan masyarakat.

"Pemerintah juga telah terbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keppres untuk kedaruratan kesehatan masyarakat," jelas Jokowi.
(Kumparan.com)

Wabah Corona Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Virus Corona Covid-19


Loading...