Ini Cara Daftar Online Calon Pengantin yang akan Menikah selama masa WFH

Ini Cara Daftar Online Calon Pengantin yang akan Menikah selama masa WFH
Ilustrasi praktik akad nikah. [Twitter]
Editor: Admin Hot News —Selasa, 31 Maret 2020 16:18 WIB

Terasjabar.id -  Kementerian Agama (kemenag) juga ikut menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020. Meski begitu, Kemeag tetap melayani publik, seperti pendaftaran nikah yang dilakukan secara online.

Dikutip dari Suara.comDirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memastikan untuk layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Jika ada masyarakat yang hendak mendaftar di tengah WFH, maka bisa mengajukan melalui situs simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," sambungnya.

Berbicara soal adanya pandemi Virus Corona atau Covid-19, pemerintah melakukan segala upaya untuk menghentikan penyebaran semakin meluas. Mendukung hal tersebut, Kamaruddin mengimbau kepada calon pengantin untuk bisa mengatur ulang terkait pelaksanaan acara pernikahannya.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ucapnya.

Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan pernikahannya, bisa mengakses secara online dengan tahapannya sebagai berikut:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana,
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan,
b. Tanggal dan jam,
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran

Ini Cara Daftar Online Calon Pengantin yang akan Menikah selama masa WFH


Loading...