BEGINI Penjelasan Anies Soal Pemakaman 283 Jenazah di Jakarta Sesuai Protap Covid-19

BEGINI Penjelasan Anies Soal Pemakaman 283 Jenazah di Jakarta Sesuai Protap Covid-19
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Selasa, 31 Maret 2020 11:10 WIB

Terasjabar.id - Jumlah orang meninggal karena Covid-19 di Jakarta mencapai 84 orang hasil pantauan sampai 31 Maret 2020 pukul 09.00 WIB.

Data orang meninggal karena Covid-19 yang dirilis corona.jakarta.go.id ini, lebih banyak dari data nasional per Senin (30/3/2020) pukul 12.00 WIB, yakni 74 orang.

Terlepas dari dua data di atas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sudah 283 jenazah yang pemulasaran dan pemakamannya mengikuti prosedur tetap pasien Covid-19.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/3/2020) sore.

Menurut Anies, 283 jenazah itu hasil pencatatan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang mengurus pemakaman dari 6 sampai 29 Maret atau sejak kasus corona merebak pertama.

"Sejak tanggal 6 Maret mulai ada kejadian pertama sampai dengan kemarin tanggal 29 Maret ada 283 kasus," ucap Anies lirih.

Adanya 283 jenazah yang pemulasarannya mengikuti protap Covid-19 menggambarkan situasi di Jakarta amat mengkhawatirkan.

Sekadar informasi merujuk corona.jakarta.go.id, jumlah positif Covid-19 di Jakarta mencapai 741 kasus, dirawat 451 kasus, sembuh 49 kasus, dan isolasi mandiri 157 kasus.

Laporan media harian Covid-19 tanggal 30 Maret 2020 pukul 12.00 WIB.
Laporan media harian Covid-19 tanggal 30 Maret 2020 pukul 12.00 WIB. (BNPB)

Ia menjelaskan, dari sekian 283 jenazah ini ada yang masih menunggu hasil tes laboratorium sehingga belum diketahui positif atau negatif, dan ada yang sudah dites dan hasilnya definitif. 

"Mungkin mereka belum sempat dites, karena itu tidak bisa disebut sebagai positif atau sudah, tapi belum ada hasilnya, kemudian wafat," imbuh Anies.

Anies meminta masyarakat tetap menjaga jarak, serta mengurangi aktivitas di luar rumah, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Saya benar-benar meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta jangan pandang angka ini sebagai angka statistik," kata Anies dengan mata sendu.

Ia kembali meminta warga Jakarta untuk bisa melindungi sanak keluarga dan orang-orang yang dicintai dari bahaya Covid-19.

"Jangan sampai Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang mengurusi pemakaman ini punya angka lebih tinggi. Mari kita punya tanggung jawab," harap Anies

Menurut data pemerintah pusat, total akumulasi pasien meninggal di seluruh Indonesia berjumlah 122 kasus. 

Data 283 jenazah yang pemulasaran dan pemakamannya di Jakarta mengikuti prosedur tetap penanganan pasien meninggal karena Covid-19.
Data 283 jenazah yang pemulasaran dan pemakamannya di Jakarta mengikuti prosedur tetap penanganan pasien meninggal karena Covid-19. (Istimewa)

Protap Pemulasaran dan Pemakaman Covid-19

Pemprov DKI menerapkan prosedur khusus untuk mengurus pemulasaran jenazah pasien corona atau Covid-19.

Prosedur ini wajib diterapkan demi meminimalisir penularan wabah virus asal Provinsi Wuhan China itu.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Penulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti.

Namun, jenazah yang meninggal dan ada gejala Covid-19 pemulasaran dan pemakamannya mengikuti protap Covid-19.

Dalam surat edaran dijelaskan, bahwa jenazah pasien corona tak boleh diawetkan.

"Perlakukan terhadap jenazah, tidak dilakukan suntik pengawetan dan tidak dibalsem," tulis Widyastuti dalam suratnya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (24/3/2020).

Setelah dibungkus dengan kain kafan, jenazah harus dibungkus dengan bahan plastik tak tembus air.

"Masukkan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus," ujarnya.

Selanjutnya, petugas pemulasaran harus memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.

"Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi," tuturnya.

Setelah memastikan tak ada kebocoran, jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup rapat, kemudian lapisi kembali menggunakan plastik.

"Lalu petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebelum masuk ambulans," kata Widyastuti.

Proses pemulasaran ini harus dilalukan dengan cepat dan tidak boleh lebih dari empat jam.

"Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran," tururnya.

Selanjutnya, jenazah pasien Covid-19 ini juga harus segera dimakamkan dan tidak boleh dibawa menggunakan pesawat, kapal, atau keluar batas darat negara.

TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon Dipilih

Pemprov DKI Jakarta sudah memutuskan menetapkan TPU Tegal Alur di Jakarta Baray dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur sebagai lokasi pemakaman jenazah korban Covid-19.

Pemilihan kedua TPU itu karena masih memiliki lahan yang cukup luas.

"Memang cukup luas lahan di sana," ungkap Kabid Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni, saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (25/3/2020).

Siti mengatakan, jenazah pasien para korban Covid-19 yang dimakamkan di kedua TPU itu tak akan ditempatkan di blok khusus.

Jenazah akan ditempatkan di satu area dengan jenazah lain yang lebih dulu dimakamkan.

Selain memakamkan para korban Covid-19, kedua TPU tersebut juga menjadi lokasi dimakamkan para korban penyakit menular lainnya.

"Blok khusus untuk penyakit menular tidak ada. Kami gunakan makam pada umumnya," kata Siti.

Kendati demikian, Siti menjamin jenazah korban Covid-19 yang dimakamkan di kedua TPU tersebut tak akan menulari warga sekitar.

"Dinas Kesehatan perlakukan jenazah sudah sesuai SOP mereka dan mereka yakinkan bahwa tidak akan terjadi penularan apapun," ujarnya.

Salah satu SOP yang diterapkan terhadap pasien Covid-19 yakni jenazah sudah dibungkus dalam peti mati yang dilapisi plastik tebal sejak dibawa dari rumah sakit. 

Untuk korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta tetap mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

"Serta warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.

(Tribunjakarta.com)

Virus Corona Jakarta Anies Baswedan Covid 19


Loading...