Gubernur Daerah Istimewas Yogyakarta Melarang Warganya Untuk Mudik, Namun Memberi Ketentuan Bagi Para Pemudik Untuk Mencegah Penyebaran Virus Korona

Gubernur Daerah Istimewas Yogyakarta Melarang Warganya Untuk Mudik, Namun Memberi Ketentuan Bagi Para Pemudik Untuk Mencegah Penyebaran Virus Korona
(Pemda DIY : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 31 Maret 2020 11:00 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak melarang warganya untuk mudik. Namun, Sri Sultan memberikan ketentuan bagi para pemudik tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Surat Edaran tertanggal 27 Maret 20202 dengan Nomor 2/SE/III/2020 ditujukan selain untuk pemudik, juga diberikan kepada masyarakat luas serta Pemerintah Desa maupun Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penetapan status tanggap darurat Covid-19 di DIY mulai tanggal 20 Maret hingga 29 Mei 2020, maka Sri Sultan pun memberikan lima poin wajib bagi warganya yang mudik.

Berikut rinciannya;

1. Melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari (empat belas) hari di rumah sejak hari kedatangan.
2. Menggunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya.
3. Menggunakan masker selama isolasi mandiri.
4. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan
5. Menghubungi Hotline Center Covid-19 DIY (0274-555585 atau 081127648000) atau fasilitas kesehatan terdekat jika selama masa isolasi mandiri mengalami gejala demam, batuk, pilek dan/atau disertai sesak napas.

Sementara bagi warga yang menetap yakni;

1. Melaporkan kedatangan saudaranya/anggota keluarganya kepada Aparat Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan setempat;
2. Membatasi diri untuk tidak banyak berinteraksi dan kontak fisik dengan pendatang/pemudik dan
3. Memantau, mengingatkan dan menegur pendatang/pemudik yang tidak menaati imbauan.

Instruksi lain juga ditujukan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan diwajibkan membuat Posko Tangguh Covid-19 serta berkoordinasi dengan pimpinan wilayah Kecamatan/Kepanewon/Kemantren. Apabila Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan tidak mampu dalam melaksanakan Surat Edaran Gubernur Nomor 2/SE/III/2020 dapat berkoordinasi secara berjenjang dengan Pemerintah.

Disadur dari iNews.id

Virus Korona Wabah Virus Korona Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)


Loading...