Nekat Tanam Ganja, Dua Warga Lembang Ditangkap Petugas Polres Cimahi

Nekat Tanam Ganja, Dua Warga Lembang Ditangkap Petugas Polres Cimahi
Foto/Dok.Humas Polres Cimahi
Editor: Admin Teras Cimahi —Senin, 30 Maret 2020 14:04 WIB

Terasjabar.id -  Belasan pohon ganja siap panen yang ditanam di sebuah kebun milik warga di Kampung/Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diamankan petugas Satresnarkoba Polres Cimahi, Minggu (29/3/2020).

Dilansir dari Sindonews.com, petugas juga meringkus dua pria paruh baya berinisial A (50) dan J (49), warga Kampung/Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, KBB, yang diduga pemilik tanaman terlarang tersebut.

Keduanya yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir tersebut, langsung digelandang ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini terungkap ketika saat salah satu pelaku, A diamankan polisi karena kedapatan memiliki ganja basah. Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi segera meembangkan kasus dan penyelidikan lebih dalam sehingga berhasil menemukan belasan pohon ganja setinggi 150-200 sentimeter.

"Awalnya tersangka A ditangkap, setelah diselidiki selama dua minggu akhirnya kebun ganja ini ditemukan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam kepada wartawan di lokasi.

Setelah itu baru, ujar Andri, pihaknya mengamankan J di rumahnya. Dari pengakuan salah satu pelaku, ganja tersebut baru ditanam sekitar Desember 2019 lalu yang bibitnya diperoleh dari Jakarta.

Mereka beralasan ganja itu dipanen dan hanya untuk konsumsi sendiri. Akan tetapi petugas menduga ganja-ganja itu dijual ke konsumen.

"Mereka ngakunya baru tanam sekitar empat bulan, tapi kalau melihat dari ukuran, kemungkinan sudah lebih dari itu," ujar Kasatres Narkoba.

Menurut Andri, para pelaku terbilang nekat menanam ganja di kebun mereka, sebab berada tidak jauh dari permukiman warga. Hanya untuk mengalihkan perhatian warga tanaman pohon ganja itu disembunyikan di sebelah kadang ayam.

Guna penyelidikan lebih lanjut barang bukti ganja basah serta 11 batang pohon diamankan. Sementra lokasi kejadian langsung dipasang garis polisi karena dimungkinkan masih ada pohon ganja lainnya yang belum ditemukan.

"Para pelaku akan dijerat pasal 127 junto 111 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Andri.

Nekat Tanam Ganja Dua Warga Lembang Ditangkap Petugas Polres Cimahi Narkoba KBB Kabupaten Bandung Barat


Loading...