Tiga Perampok Toko Emas 7 Kg Ditangkap, Dua Tewas Ditembak

Tiga Perampok Toko Emas 7 Kg Ditangkap, Dua Tewas Ditembak
Polisi menangkap tiga pelaku perampokan toko emas Cahaya di Sungai Lilin Muba. Dua di antaranya tewas tertembus peluru petugas karena melawan. SINDOnews/Berli
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 28 Maret 2020 16:49 WIB

Terasjabar.id - Polisi menangkap tiga pelaku perampokan toko emas Cahaya di Sungai Lilin Muba. Dua di antaranya tewas tertembus peluru petugas karena melawan.

Dikutip dari Sindonews.com, ketiga pelaku ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, dini hari tadi (Sabtu, 28/3/2020). Ketiganya yakni Pendi (40), Mali (48) M Nasir (44), yang merupakan warga Tanjung Raja, Ogan Ilir Sumsel.

Diketahui perampokan ini terjadi Kamis (26/3/2020), dimana pelaku berjumlah delapan orang berhasil mengambil tujuh kilogram emas dari toko emas di Jalan Inpres Pasar Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba).

Dua pelaku yakni Pendi dan Mali tewas setelah melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Keduanya sempat dibawa ke RS Bhayangkara namun di tengah perjalanan meninggal dunia. Sementara M Nasir ditemkab kedua kakinua oleh anggota lantaran berusaha melarikan diri.

"(Benar) Tunggu saja nanti Kapolda Sumsel langsung yang akan rilis di RS Bhayangkara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi, Sabtu (28/3/2020).

Sementara dari pengakuan M Nasir, tugasnya hanya membawa atau sopir mobil. Sementara yang lain bagian eksekusi toko tersebut. “Kami delapan orang. Kalau tugasnya masing-masing saya kurang tau, karena posisi saya hanya menunggu di mobil saja. Termasuk teman saya yang sudah tewas ini," ujarnya.

Diketahui Kamis (26/3/2020) lalu rampok bersenpi beraksi di siang bolong di Sungai Lilin, Muba. Tanpa ada letusan senjata, para pelaku yang telah mengamati sambil duduk di warung sekitar lokasi berhasil mengambil emas sebanyak 7 kilogram. 

Tiga Perampok Toko Emas 7 Kg Ditangkap Dua Tewas Ditembak Sumsel


Loading...