Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Majalengka, Pengantin Tak Keluar Rumah, Keluarga Pasrah
Terasjabar.id - Konsekuensi harus diterima oleh pasangan pengantin dari Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Pasalnya, pesta pernikahan yang sedianya telah direncanakan jauh-jauh hari harus dibubarkan polisi, Sabtu (28/3/2020).
Pembubaran pesta pernikahan itu dilakukan mengingat pemerintah telah mengeluarkan larangan membuat suatu acara yang mengundang banyak orang.
Terlebih, Kapolri sudah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.
Mendapati pesta pernikahannya dibubarkan, pihak keluarga tampak pasrah.
Tak ada penolakan dan pemberontakan yang berarti saat pesta pernikahan itu dibubarkan dan pihak keluarga diimbau oleh Kapolsek Sukahaji, Iptu Dadang Supriadi.
Namun, saat pemberian imbauan, tidak terlihatnya kedua pengantin di pelaminan.
Tampaknya, kedua pengantin langsung menutup diri di dalam rumah saat jajaran kepolisian mendatangi dan hendak membubarkan pesta pernikahan tersebut
"Kami telah memberikan penjelasan kepada pihak penyelenggara pesta pernikahan ini, mereka sangat memaklumi dan menerima dengan lapang dada. Kedua pengantin tampak berada di dalam ketika kami datang," ujar Iptu Dadang, Sabtu (28/3/2020).
Kapolsek mengatakan, pembubaran resepsi pernikahan dilakukan menindak lanjuti maklumat Kapolri, maklumat Kapolri adalah maklumat bernomor Mak/2/III/2020.
Maklumat itu soal kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.
"Masyarakat mengerti dengan imbauan yang kita berikan dan berterima kasih kepada Polres Majalengka khususnya Polsek Sukahaji yang selalu mengingatkan dan memperhatikan masyarakat dalam mencegah penularan virus Corona ini," ucapnya.
(Tribunjabar.id)