Liga 1 dan Liga 2 Force Majeure Akibat Virus Corona, Ada Opsi Penghentian Kompetisi

Liga 1 dan Liga 2 Force Majeure Akibat Virus Corona, Ada Opsi Penghentian Kompetisi
Tribunjateng
Editor: Malda Sport Style —Sabtu, 28 Maret 2020 10:00 WIB

Terasjabar.id - Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) memutuskan menghentikan sementara waktu kompetisi Liga 1 2020 dan Liga 2 atau berstatus force majeure karena keadaan darurat bencana Virus Corona atau COVID 19.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan bernomor SKEP/48/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 ini menimbang arahan Presiden Jokowi, Maklumat Kapolri, Surat Keputusan BNPB tentang perpanjangan status darurat bencana wabah Virus Corona.

Selain itu, PSSI turut mempertimbangkan masukan dan saran dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI, PT Liga Indoensia Baru (LIB), serta klub klub peserta Liga 1 dan Liga 2.

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan mengatakan, PSSI mendapatkan masukan dari pihak-pihak terkait mengenai keadaan darurat penyebaran virus corona di Indonesia.

Keadaan tersebut mengharuskan PSSI mengambil sikap agar kompetisi sepak bola di Indonesia bisa terselamatkan dengan baik.

“Saya selaku Ketua Umum PSSI memutuskan, bahwa PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran COVID 19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar atau force majeure,” kata Iriawan dalam keterangan resminya.

“Dengan ini saya memutuskan menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai dengan 29 Mei 2020," tambahnya.

Jika kondisinya sudah membaik, PSSI berniat kembali menggulirkan kembali seluruh roda kompetisi Liga 1 dan Liga 2 pada 1 Juli 2020.

"Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh pemerintah, maka PSSI menginstruksikan PT LIB untuk dapat melanjutkan Liga 1 dan Liga 2 terhitung mulai 1 Juli 2020,” paparnya.

Situasi tersebut membuat klub Liga 1 dan Liga 2 berhak melakukan perubahan kontrak kerja yang telah disepakati antara klub dan pemain, pelatih serta ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020.

Klub hanya diberikan kewajiban membayar maksimal 25 persen dari nilai yang tertera di dalam kontrak kerja.

Jika pemerintah memperpanjang status darurat bencana sampai 29 Mei 2020, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 akan dihentikan.

“Hal-hal terkait teknis, termasuk penjadwalan, sistem dan format kompetisi, kewajiban klub pada pihak ketiga, promosi dan degradasi, akan saya atur kemudian pada surat keputusan terpisah,” tutur pria yang pernah menjadi Kapolda Jawa Barat tersebut.

(Tribunjakarta.com)

Liga 1 2020 Virus Corona PSSI


Loading...