Dukun Cabul di Kota Tasikmalaya Sudah Dianggap Seperti Keluarga Oleh Korban, Beraksi Bila Suami Korban Tidak Ada di Rumah

Dukun Cabul di Kota Tasikmalaya Sudah Dianggap Seperti Keluarga Oleh Korban, Beraksi Bila Suami Korban Tidak Ada di Rumah
(Tribunjabar.id/Firman Suryaman : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 27 Maret 2020 09:46 WIB

Terasjabar.id - Dukun cabul, UJ (55), di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalya, sebenarnya, sudah dianggap seperti keluarga oleh korban.

Mereka merupakan tetangga. Rumah kontrakan UJ berdekatan dengan rumah korban.

UJ datang ke rumah B (38) dan anaknya M (14) dalam rangka pengobatan.

Ia melakukan pencabulan berkedok pengobatan.

Bila suami B tidak ada di rumah, UJ akan datang.

"Beberapa kali dilakukan di rumah B sendiri, ketika suaminya sedang ke luar rumah," kata UJ di sela pemeriksaan oleh penyidik Unit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (24/3) dini hari.

UJ mengaku sesekali diundang makan bersama.

"Sesekali juga makan bersama. Memang sudah seperti keluarga," ujarnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, tersangka UJ berhasil menggagahi kedua korban hingga belasan kali.

Kronologi Pencabulan

Awalnya M mengalami sakit di bagian perut.

Ia kemudian berobat kepada dukun cabul tersebut.

Kejadian itu terjadi pada bulan Januari.

M mendatangi kontrakan UJ ditemani oleh B.

Ingin sakitnya sembuh, M justru dicabuli oleh UJ.

UJ melancarkan akal bulusnya. Ia mengatakan hal tersebut bagian dari pengobatan.

Penyebab pemuda Cirebon cabuli 11 bocah laki-laki, mengancam dan janji beri ikan cupang.
Penyebab pemuda Cirebon cabuli 11 bocah laki-laki, mengancam dan janji beri ikan cupang. (Shutterstock via Kompas.com)

Sebelum mencabuli M, UJ lebih dulu menggagahi B.

"Saat B dan M, anak gadisnya, datang ke rumah kontrakan UJ bulan Januari lalu, bermaksud mengobati M yang mengeluh sakit di sekitar perut," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, mewakili Kapolres, AKBP Anom Karibianto, di Mapolres, Selasa (24/3/2020) siang.

UJ meminta B masuk kamar, ia mengatakan akan memeriksanya.

B dikatakan memiliki penyakit di sekitar perutnya.

Di kamar tersebut, UJ mencabuli B.

B pasrah karena takut penyakitnya tidak dapat disembuhkan.

"Di kamar itu, UJ dengan akal bulusnya berhasil menggagahi B. Kemudian keduanya kembali ke ruang tengah. Tersangka UJ kemudian memeriksa M dan disuruh masuk kamar bersama tersangka. Aksi bejat itu pun kembali terjadi," ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, tersangka UJ berhasil menggagahi ibu dan anak itu dengan modus bahwa perbuatan bejat itu sebagai bagian dari tahapan pengobatan.

"Makanya kedua korban tidak bisa menolak. Selain itu juga takut terjadi apa-apa jika tidak memenuhi tahapan pengobatan itu. Karena tersangka terus mengeluarkan kata-kata memperdaya," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan UJ tidak berhenti melakukan aksinya.

Pencabulan terjadi berkali-kali.

UJ meminta B dan M kembali datang ke rumahnya untuk pengobatan bertahap.

Hal tersebut membuat B dan M merasa terjebak.

"Sehingga menurut pengakuan kedua korban, keduanya seperti sudah terjebak dalam tahapan pengobatan. Kalau tidak dilanjutkan, ada kekhawatiran tidak akan sembuh," kata Yusuf.

B dan M takut untuk melapor ke polisi karena mengira UJ memiliki ilmu kebatinan.

"Mereka juga akhirnya takut melapor ke polisi, karena menyangka tersangka UJ punya ilmu," kata Yusuf.

Untung saja kelakuan bejat UJ diketahui warga sekitar. Warga segera melapor ke polisi.

"Laporan itu kami tindaklanjuti, dan kedua korban, ibu dan anak ini, akhirnya berani melaporkan perbuatan UJ," kata Yusuf.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Istimewa / kompas.com)

Awalnya hanya M saja yang melapor.

Lalu B pun mengaku menjadi korban UJ.

Tersangka UJ sendiri sudah diamankan dan ditahan di Mapolres, Selasa (24/3) dini hari.

Hingga kini petugas masih memeriksa tersangka untuk diproses secara hukum.

"Tersangka UJ langsung kami tahan, dan saat ini masih terus diperiksa untuk pengembangan," ujar Kasatreskrim. Untuk sementara dia dikenai UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Disadur dari Tribunjabar.id

Seorang Laki Paruh Baya Orang Pintar Dukun Cabul Menyetubuhi Ibu dan Anak Kota Tasikmalaya


Loading...