Pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Sukabumi Ditiadakan Sementara, Upaya Pencegahab Penyebaran Virus Korona
Terasjabar.id - Pelaksaan salat Jumat di Masjid Agung Kota Sukabumi ditiadakan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Sekertaris MUI Kota Sukabumi, M Kusoy mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama, antara MUI, Pemkot, Satgas Covid-19, Kodim 0607, dan Polres Kota Sukabumi untuk menjaga keselamatan para jamaah dari wabah Covid-19.
"Mulai Jumat (27/3/2020) pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung tidak akan dilaksanakan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, untuk mengantisipasi terjadi penularan wabah Covid-19," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon selular Kamis (26/3/2020).
Menurutnya, Masjid Agung tersebut menjadi tempat persinggahan orang banyak dari seluruh wilayah baik warga Kota Sukabumi, atau pun daerah seperti Jakarta, Bogor, dan Cianjur.
"Oleh karena itu untuk memaksimalkan protokol kesehatan di Masjid Agung Kota Sukabumi untuk pelaksaan salat Jumat tidak dilaksanakan hingga batas waktu yang belum dapat dipastikan, atau melihat kondisinya," jelas Kusoy
Masyarakat Kota Sukabumi, kata dia, dianjurkan untuk melaksanakan salat Jumat di masjid tempat tinggalnya masing-masing atau hanya cukup dengan menjalakan salat Zuhur seperti biasa.
"Mudah-muhadan ketetapan ini senantiasa diringi dengan inayah serta rida Allah SWT," harap dia
Ia mengatakan, untuk pelaksanaan salat Jumat di masjid tingkat kecamatan, dan keluruhan akan dibahas pada pekan depan, serta akan menghandirkan semua majelis di setiap wilayah.
Disadur dari Tribunjabar.id