Menyembunyikan Sabu di Selokan Depan Rumah, Warga Dawuan Majalengka Dibekuk Polisi

Menyembunyikan Sabu di Selokan Depan Rumah, Warga Dawuan Majalengka Dibekuk Polisi
(Tribun Cirebon/ Eki Yulianto : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 26 Maret 2020 18:49 WIB

Terasjabar.id - Pria berinisal DP (38) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia kedapatan menyembunyikan sabu di selokan depan rumahnya saat petugas kepolisian dari resor Majalengka menggerebek pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan petugas menemukan narkoba jenis sabu di rumah pelaku yang berada di selokan depan rumahnya.

Selain itu, petugas juga menemukan sabu lainnya di samping kanan rumah tersangka yang ditimbun di tanah dengan dimasukan ke dalam toples kaca bening.

"Sewaktu di periksa ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 paket sedang di bungkus plastik bening di simpan di selokan depan rumahnya dan 4 paket besar sabu sabu di bungkus plastik bening di simpan di toples kaca bening dan di timbun di tanah di samping kanan rumah tersangka. Jumlah sabu yang kita amankan seberat 465 gram," ujar AKBP Bismo, Kamis (26/3/2020).

Kapolres menjelaskan, penggerebekan itu bermula saat anggota Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Saat itu juga, petugas langsung mendatangi dan menggerebek rumah pelaku di Desa Gandu tersebut.

"Pelaku memperoleh narkoba jenis sabu itu dari salah seorang pemasok berinisial OS yang kini menjadi DPO warga asal Cirebon," ucapnya.

Kapolres menambahkan, selain mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 465 gram, petugas juga berhasil membawa 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah hp merk Oppo warna putih merah dan 1 buah hp merk Vivo warna hitam.

Kini, yang bersangkutan telah mendekam di balik jeruji besi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.

Disadur dari Tribunjabar.id

Narkoba Penyembunyian Sabu Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka


Loading...