SIM Hampir Kadaluarsa, Mau Perpanjang Tapi Dikarantina, Tak Perlu Bikin SIM Baru, Ini Syaratnya!

SIM Hampir Kadaluarsa, Mau Perpanjang Tapi Dikarantina, Tak Perlu Bikin SIM Baru, Ini Syaratnya!
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 26 Maret 2020 14:00 WIB

Terasjabar.id - Pasien atau orang dalam pemantauan (ODP) yang kini menjalani masa karantina saat mewabahnya virus corona memperoleh toleransi dalam pembuatan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.

Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, Kom Pol Bayu Catur Prabowo mengatakan bagi ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pemantauan) bakal memperoleh dispensasi perpanjangan SIM.

Tetapi dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Menurutnya, hal tersebut sesuai aturan Korps Lalu Lintas Polri yang memberikan dispensasi bagi para pemilik SIM yang habis masa berlakunya per 17 Maret hingga 31 Maret 2020.

"(Kami juga menerapkan) sama. Karena sudah bijak dari pusat demikian," ujar Bayu, saat dikonfirmasi Tribun Jabar, di Kota Bandung, Kamis (26/3/2020).

Perkecualian untuk permohonan SIM baru. Hanya proses perpanjangan SIM. Hal itu pun mereka setelah masa karantina dan dinyatakan sehat. Yakni, dengan cara membawa surat keterangan dari rumah sakit.

(Tribunjabar.id)

SIM Virus Corona Karantina ODP


Loading...