Masih Berkumpul di KBB dan Cimahi Saat Wabah Corona, Siap-siap Dikenai Sanksi Tegas
Terasjabar.id - Polisi bakal memberikan sanksi tegas untuk warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi jika kedapatan masih berkerumun atau berkumpul di satu tempat.
Hal tersebut karena untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sesuai imbauan pemerintah pusat untuk melakukan social distancing, masyarakat diminta berada di rumah dan tidak boleh keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus meningkatkan patroli untuk memantau perkumpulan massa di semua wilayah KBB dan Kota Cimahi.
"Kami terus patroli dari mulai pagi, siang hingga malam. Kalau ada kerumunan massa kita bubarkan karena itu sudah sesuai maklumat Kapolri," ujar Yoris saat dihubungi, Rabu (25/3/2020).
Ia mengatakan, dengan turunnya maklumat Kapolri tersebut di antaranya semua masyarakat di berbagi wilayah dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa.
"Misalnya, resepsi pernikahan, konser musik dan kegiatan lain yang sifatnya ada perkumpulan orang banyak, untuk sementara ini dilarang," katanya.
Yoris menegaskan, untuk masyarakat yang tetap berkumpul atau mengadakan kegiatan yang sifanya mengundang perkumpulan massa, pihaknya tak segan memberikan sanksi yang tegas.
"Apabila melawan dan tetap tidak mematuhi aturan, sanksinya bisa dipenjara satu tahun, ini aturan yang baru," ucap Yoris.
Sebelumnya, anggota Polsek Lembang membubarkan sejumlah orang yang berkumpul di sejumlah wilayah Kecamatan Lembang, KBB pada Minggu (22/3/2020) malam.
Kapolsek Lembang, Kompol Sarce Christiaty Leo Dima mengatakan, pembubaran massa tersebut karena di tengah penyebaran wabah virus corona masih ada warga yang berkumpul, terutama di tempat makan.
"Kami juga sudah memberikan imbauan kepada pedagangnya. Itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona yang saat ini jumlah korbannya terus meningkat," ujarnya seusai melakukan pembubaran massa di Lembang.(Tribunjabar.id)