Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Memberi Kemudahan Untuk WNA yang Terpaksa Overstay Karena Pandemi Virus KOrona

Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Memberi Kemudahan Untuk WNA yang Terpaksa Overstay Karena Pandemi Virus KOrona
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 25 Maret 2020 14:04 WIB

Terasjabar.id - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memberi kemudahan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang terpaksa overstay karena pandemi virus corona atau Covid-19. WNA tak perlu mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa jika masuk ke Palembang setelah 5 Februari 2020.

"Bagi WNA yang overstay karena perjalanannya untuk pulang ke negara asalnya terganggu masalah wabah virus corona yang mendunia diberikan kemudahan tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah di Palembang, Rabu (25/3/2020).

Hasrullah menambahkan, WNA yang terlanjur masuk ke wilayah Sumsel ini dan izin tinggalnya telah melewati batas waktu, diminta untuk tenang dan tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang masa izin tinggal.

Hal ini, kata Hasrullah sesuai arahan pimpinan Imigrasi pusat. Jika izin tinggal WNA telah melewati batas waktu (overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp0 (nol rupiah).

"Merujuk pada Pasal 5 ayat (60) huruf b PP No.28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata dia.

Lebih lanjut Hasrullah mengatakan, WNA yang diberikan biaya beban Rp0 adalah WNA yang masuk wilayah Indonesia setelah 5 Februari 2020.

"Kemudahan tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi WNA untuk mengatur kepulangan ke negara asalnya menyesuaikan perkembangan kondisi penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Hasrullah.

Disadur dari iNews.id

Virus Korona Wabah Virus Korona Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Sumatera Selatan WNA


Loading...