Kemenag Kota Bandung Tetap Melayani Prosesi Akad Nikah di KUA Ditengah Mewabahnya Virus Korona, Orang yang Hadir Tak Lebih dari 10 Orang

Kemenag Kota Bandung Tetap Melayani Prosesi Akad Nikah di KUA Ditengah Mewabahnya Virus Korona, Orang yang Hadir Tak Lebih dari 10 Orang
(Tribun Jabar/Ery Chandra : Google)
Editor: Epenz Teras Bandung —Rabu, 25 Maret 2020 09:11 WIB

Terasjabar.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung tetap melayani prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di tengah mewabahnya virus corona.

Humas Kemenag Kota Bandung, Agus Saparudin, mengatakan pelayanan akad nikah tetap berjalan tapi jumlahnya dibatasi KUA.

"Bukannya tak boleh tapi kami mencari ikhtiar keamanan bersama. Kami belum ada surat edaran dari Kemenag pusat agar menghentikan seluruh pelayanan keagamaan untuk masyarakat," ujar Agus saat dikonfirmasi Tribun Jabar di Kota Bandung, Rabu (25/3/2020).

Menurutnya, akad nikah yang dilakukan di KUA akan dibatasi jumlah orang yang hadir, tak lebih dari 10.

"Alangkah lebih baik di KUA, karena mengurangi kerumunan massa. Misal kalau di gedung, rumah atau luar area kami tak bisa menjamin," katanya.

Dia menuturkan bagi calon pengantin dan anggota keluarga diwajibkan untuk mencuci tangan memakai sabun atau larutan pembersih tangan serta memakai masker untuk mencegah corona.

Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki mesti menggunakan sarung tangan dan masker saat melakukan ijab kabul.

"Jarak diatur tidak kurang satu meter, katakanlah aman dalam penyebaran virus corona. Harus ada kebersamaan dan kesepahaman sehingga tak ada korban," ujarnya.

Hal tersebut dilakukan agar menghindari kejadian serupa di Yogyakarta dan daerah lainnya. Dia belum dapat memastikan data jumlah pasangan yang akan melakukan akad nikah dalam waktu dekat di Kota Bandung.

"Datanya belum masuk, masih di KUA masing-masing. Jadi belum bisa prediksi yang menikah di bulan maret dan april. Belum kami rekap," katanya.

Pihaknya berharap, seluruh warga di Kota Bandung atau khususnya pasangan yang berencana akad nikah bisa mentaati imbauan pemerintah dan terus waspada dan antisipasi penularan virus corona.

Disadur dari Tribunjabar.id

Virus Korona Wabah Virus Korona Kemenag Kota Bandung


Loading...