Polisi Minta Ojek Online Ikuti Imbauan Pemerintah Untuk Mengantisipasi Penyebaran Virus Korona

Polisi Minta Ojek Online Ikuti Imbauan Pemerintah Untuk Mengantisipasi Penyebaran Virus Korona
Ilustrasi (detikNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 25 Maret 2020 07:31 WIB

Terasjabar.id - Mabes Polri meminta pada driver ojek online (Ojol) yang menjadi salah satu jasa transportasi masyarakat di Indonesia ini untuk menjaga social distancing. Polisi menyoroti saat para pengendara menunggu orderan dari pelanggannya sebagaimana anjuran pemerintah.

Pasalnya, saat ada kerumunan, potensi penyebaran virus Corona (Covid-19) sangat tinggi.

"Pelayanan ojek online harus memperhatikan social distancing, khususnya saat berkumpul menunggu customer atau orderan dengan harus tetap menjaga jarak dan tidak berkumpul," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Selasa (24/3/2020).

Maka itu, kata dia, Kapolri Jenderal Idham Azis pun sebelumnya telah mengeluarkan maklumat. Isinya meminta agar masyarakat di semua lapisan tidak melakukan kegiatan berkumpul-kumpul di keramaian.

Dia meminta pengendara ojol bisa ikut berpartisapasi dalam kampanye tersebut. Semua itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah mewabah tersebut.

"Bila ada kegiatan berkumpul-kumpul dapat dibubarkan oleh kepolisian dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 366 pasien positif Coron sudah terdeteksi ada di 24 provinsi di Indonesia. Ada penambahan 107 kasus baru, Selasa (24/3/2020) pukul 12.00 WIB.

Disadur dari iNews.id

Virus Korona Wabah Virus Korona Ojek Onlibem Mabes Polri


Loading...