BPJS Batal Naik Iuran, Presiden Jokowi Mengatakan Pemerintah Sedang Merumuskan Regulasi Baru Mengenai BPJS

BPJS Batal Naik Iuran, Presiden Jokowi Mengatakan Pemerintah Sedang Merumuskan Regulasi Baru Mengenai BPJS
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 24 Maret 2020 14:55 WIB

Terasjabar.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terkait pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Jokowi mengatakan pemerintah sedang merumuskan regulasi baru mengenai BPJS Kesehatan.

“Kita tahu memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan peserta bukan pekerja. Saya ingin menekankan yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan,” ujar Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Sebagai informasi, MA beberapa waktu lalu memutuskan untuk mengabulkan gugatan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

MA berpandangan Perpres tersebut melanggar UUD 1945 dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran tersebut.

Jokowi mengatakan landasan hukum baru terkait pembiayaan BPJS Kesehatan diperlukan dengan tujuan untuk memberikan kepastian pelayanan baik untuk pihak pasien maupun pihak rumah sakit. Jokowi sendiri menekankan sudah menjadi tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan seluruh warganya melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang komprehensif dan berkelanjutan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan pemerintah tahun ini juga akan fokus menjaga operasional tiap rumah sakit agar tetap berjalan. Hal tersebut diwujudkan dalam penguatan dalam alur penjaminan pasien selama masa perawatan hingga proses percepatan penyaluran dana untuk dibayarkan ke rumah sakit.

“Terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 dalam APBN maupun APBD. Kita harus memastikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan yang terpapar Covid-19,” tutur Jokowi.

Terakhir, Jokowi menginstruksikan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk segera menetapkan norma, standar, dan prosedur dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien virus corona. “Baik terkait informasi fasilitas kesehatan, biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19,” kata Jokowi.

Disadur dari iNews.id

Virus Korona Wabah Virus Korona Iuran BPJS Presiden Joko Widodo


Loading...