Wali Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran Penghentian Kegiatan Perkantoran

Wali Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran Penghentian Kegiatan Perkantoran
Tribunnews.com
Editor: Malda Teras Health —Selasa, 24 Maret 2020 11:11 WIB

Terasjabar.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan surat edaran terkait penghentian sementara kegiatan perkantoran perusahaan/usaha dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Surat dengan nomor 560/2209/ Disnaker itu ditetbitkan sejak kemarin, Senin, (23/3/2020) dan berlaku untuk seluruh perkantoran perusahaan/usaha yang ada di wilayah Kot Bekasi.

Terdapat empat poin utama yang menjadi arahan Wali Kota Bekasi dalam surat erdaran tersebut, pertama menutup seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha di rumah (work form home).

Kedua, bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan kegiatan perkantorannya, diminta untuk memgurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

Ketiga, surat edaran ini berlaku selama sembilan hari, terhitung dari tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020.

Keempat, informasi terkait penyebaran Covid-19 dapat dilihat di situs remsi milik pemerintah Kota Bekasi corona.bekasikota.go.id

Bagaimana Nasib Buruh Pabrik?

Wakil Wali Kota sekaligus Ketua Siaga Darurat Bencana Penyebaran Corona Kota Bekasi Tri Adhianto, mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menerapkan sejumlah kebijakan pembatasan aktivitas warganya demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Temasuk kata Tri, kantor-kantor di wilayah Kota Bekasi agar tidak lagi melakukan aktivitas seperti biasa dan mengalihkan kegaiatan pekerja di rumah bagi karyawannya.

"Itu udah (kantor-kantor tidak melakukan kegiatan), malah pemda hari ini sudah di-lock, hari ini pak walikota minta agar supaya pemda sudah tidak lakukan kegiatan. Jadi bener-bener kalau ngikutin kegiatan ya sesuatu yang penting aja," kata Tri.

Hal ini diharapkan dapat diikuti kantor-kator atau perusahaan swasta di Kota Bekasi, pengusaha menurut dia harus dapat membantu upaya pencegahan corona dengan menerapkan kerja di rumah atau work from home.

Termasuk pekerja pabrik atau buruh, Tri menjelaskan, pihaknya sudah melakukan himbauan, tinggal bagaimana pengusaha menerapkan kebijakan di perusahaannya masing-masing.

"Kalau himbauan sudah kita minta untuk mereka melakukan seoptimal mungkin terkait dengan kegiatan yang dilakukan seminimal mungkin melibatkan pekerja untuk masuk, termasuk kemarin tempat-tempat hiburan, mereka tidak mengurangi tenaga kerja dan salary yang mereka dapatkan," jelas Tri.

Bagi buruh pabrik yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah, pegusaha dihimbau menerapakan kebijakan seoptimal mungkin mengurangi potensi penyebaran virus corona.

"Ya makanya dibangi seoptimal mungkin, tapi tentunya itu tadi ada peningkatan keselamatan.
Sama kaya wartawan lu disuruh ninggalin kerjaan pada enggak bisa kan," tegas Tri.

"Terpenting prepare diri jaga kesehatan hidup yang sehat, saat ini menyiapkan diri adalah langkah yang bisa dilakukan," tegas dia.

Pemkot Bekasi Akui Kebijakan Penanganan Corona "Contek" DKI Jakarta

Kota Bekasi merupakan wilayah terpapar kasus corona cukup banyak setelah DKI Jakarta, sejumlah kebijakan langsung dikeluarkan Pemerintah Kota?Pemkot) guna menekan penyebaran penyakit menular tersebut.

Wakil Wali Kota sekaligus Ketua Siaga Darurat Bencana Penyebaran Corona Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, sejumlah kebijakan itu diakui merupakan adaptasi dari apa yang diterapkan di DKI Jakarta.

"Ya saya kira kita hampir copy pastelah seperti kebijakan yang dibuat DKI, dimana kita melakukan pembatasan-pembatasan termasuk tiap malam ya pedagang dan orang berkumpul sudah kita lakukan," kata Tri di Asrama Haji Bekasi, Senin, (23/3/2020).

Tri menjelaskan, DKI Jakarta sebagai epicentrum penyebaran corona secara langsung memiliki dampak penyebaran di Kota Bekasi.

Untuk diketahui, Kota Bekasi menerbitkan kebijakan berupa penutpan seluruh sekolah, tempat hiburan serta melarang kegaiatan keramaian di seluruh tempat-tempat pusat perbelajaan.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah membuat kebijakan pegawai non-pelayanan di kantor pemerintah dapat bekerja di rumah, serta menghimbau pegusaha atau kantor swasta melakukan hal serupa.

"Kita juga udh masuk melalui ke masjid musholla untuk menggemakan intruksi antisipasi terkait Covid-19," tegas dia.

(Tribunjakarta.com)


Virus Corona Bekasi Rapid Test Stadion Kota Bekasi Door To Door Kantor Pekerjaan


Loading...